Yaitu hal-hal yang membatalkan Islam, karena dua kalimat syahadat itulah yang membuat seseorang masuk dalam islam. Mengucapkan keduanya adalah pemgakuan terhadap kandungannya dan konsisten mengamalkan konsekuensinya berupa segala macam syi’ar-syi’ar islam. Jika ia menyalahi ketentuan ini, berarti ia telah membatalkan perjanjian yang telah di ikrarkannnya ketika mengucapkan dua kalimat syhadat tersebut.
1. Syirik dalam beribadah kepada Allah.
إِنَّ اللَّـهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ ۚ
“sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang di kehendakinya.” (An-Nisa’: 48)
إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللَّـهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّـهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ ﴿٧٢﴾
“.... Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti allah mengharamkan kepadanya Surga, dan tempatnya ialah Neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (Al-Ma’idah: 72)Termasuk didalamnya yaitu menyembelih karena selain Allah, misalnya untuk kuburan yang dikeramatkan atau untuk jin dan lain-lain.
2. Orang yang menjadikan antara dia dan Allah perantara-perantara. Ia berdo’a kepada mereka, meminta syafa’at kepada mereka dan bertawakal kepada mereka. Orang seperti ini kafir secara ijma’
3. Orang yang tidak mau mengkafirkan orang-orang musryik dan orang yang masih ragu terhadap kekufuran mereka atau membenarkan madzhab mereka, dia itu kafir.
4. Orang yang meyakini bahwa selain petunjuk nabi lebih sempurna dari petunjuk beliau, atau hukum yang lain lebih baik dari hukum beliau. Seperti orang-orang yang mengutamakan hukum para thughut di atas hukum Rasulullah, mengutamakan hukum atau perundang-undangan manusia di atas hukum islam, maka dia kafir.
5. Siapa yang membenci sesuatu dari ajaran yang di bawa oleh Rasulullah sekalipun ia juga mengamalkannya, maka ia kafir.
6. Siapa yang menghina sesuatu dari agama rasul atau pahala maupun siksaannya, maka ia kafir. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah:
قُلْ أَبِاللَّـهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ﴿٦٥﴾ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ
“Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta ma’af, karena kamu kafir sesudah beriman.” (At-Taubah: 65-66)
ۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ ۖ
“... Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seoarangpun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir’.” (Al-Baqarah: 102)
8. Mendukung kaum musryikin dan menolong mereka dalam memusuhi umat islam. Dalilnya adalah firman Allah:
ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّـهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ ﴿٥١﴾
“Barangsiapa diantara kamu mengmbil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” (Al-Ma’idah: 51)
9. Siapa yang meyakini bahwa sebagian manusia ada yang boleh keluar dari syari’at Nabi Muhammad, seperti halnya Nabi Hidhir boleh keluar dari syari’at Nabi Musa, maka ia kafir. Sebagaimana yang diyakini oleh ghulat sufiyah (sufi yang berlebihan/melampui batas) bahwa mereka dapat mencapai suatu derajat atau tingkatan yang tidak membutuhkan untuk mengikuti ajaran Rasulullah.
10. Berpaling dari agama Allah, tidak mempelajarinya dan tidak pula mengamalkannya. Dalilnya adalah firman Allah:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا ۚ إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ ﴿٢٢﴾
“Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling dari padanya? Sesungguhnya kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa.” (As-Sajadah: 22)
Syaikh Muhammad At-Tamimy berkata: “tidak ada bedanya dalam hal yang membatalkan syahadat ini antara orang yang bercanda, yang serius (bersungguh-sungguh) maupun yang takut, kecuali orang yang dipaksa. Dan semuanya adalah bahaya yang paling besar serta yang paling sering terjadi. Maka setiap muslim wajib berhati-hati dan mengkhawatirkan dirinya serta mohon perlindungan kepada Allah dari hal-hal yang bisa mendatangkan murka Allah dan siksaNya yang pedih.”
0 komentar:
Post a Comment