BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Allah SWT dalam mewahyukan Al-Qur’an memulai dengan kalimat “Iqro’” yang artinya bacalah. Disini jelas bahwa mula-mula yang harus dipelajari oleh manusia adalah membaca, karena membaca adalah kunci segala sesuatu. Dan dengan membaca kita bisa mengetahui segala hal baik yang bersifat duniawi ataupun ukhrowi.
Membaca adalah salah satu bentuk pembelajaran yang berhubungan dengan dunia pendidikan, karena mustahil dunia pendidikan dipisahkan dengan membaca. Setiap orang yang terlibat dalam pendidikan di dunia ini pastilah ia membaca.
Oleh karena perintah Allah pertama kali berhubungan dengan pendidikan, maka tiada negara di dunia ini yang tidak merancang sistem pendidikannya demi kemajuan negaranya. Karena negara tidak akan pernah maju hanya dengan orang-orang bodoh saja.
Tidak hanya di Saudi Arabia ataupu Idnonesia tetapi di semua negara mempunyai sistem pendidikannya sendiri-sendiri dengan kelebihan dan kekuranga masing-masing.
Maka untuk menambah pengetahuan kita tentang dunia pendidikan maka kita akan membahas pusat-pusat pelaksanaan pendidikan yang ada di indonesia ini yang sering kita kenal dengan tripusat pendidikan. Semoga makalah ini bisa menjadi bahan kita untuk memajukan dan menjadikan pendidikan di negara kita ini semakin berkualitas, amin.
II. Rumusan Masalah
1. Apa dan Bagaimana Lembaga Pendidikan Keluarga itu?
2. Bagaimana Lembaga Pendidikan Sekolah itu?
3. Bagaimana Lembaga Pendidikan Masyarakat itu?
III. Tujuan Pembahasan
1. Memahami Lembaga pendidikan Keluarga
2. Memahami lembaga pendidikan sekolah
3. Memahami lembaga pendidikan masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
SOSIOLOGI PENDIDIKAN
KELUARGA, SEKOLAH DAN MASYARAKAT
1. Tripusat Pendidikan
Dalam garis besarnya ada tiga pusat yang bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan terhadap anak-anak didik menurut para tokoh pendidikan. Menurut KH Dewantara ada tiga pusat pendidikan yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat.
Pendidikan merupakan salah satu kewajiban pertama bagi orang tua. Oleh karena itu maka orang tua dalam kedudukannya sebagai warga negara berhak menuntut dari pemerintah, bahkan negara menyediakan segala alat yang diperlukan untuk melakukan kewajiban tadi.
Negara dan aparaturnya mempunyai wewenang berdasarkan Undang-undang dan berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan terhadap warga negaranya.
Begitu juga masyarakat yang menjadi tempat tinggal dan hidup bersama merupakan perpustakaan hidup untuk pendidikan dan prosesnya.
2. Pendidikan Keluarga
Kata keluarga secara etimologi menurut K.H. Dewantara adalah sebagai berikut :
“bagi bangsa kita “keluarga” adalah rangkaian perkataan “kawula” dan “warga”. Sebagaimana kita ketahui, makna “kawula” itu tidak lain adalah “abdi” yakni “hamba” sedangkan warga berarti “anggota”. Sebagai abdi di dalam keluarga wajiblah seseorang disitu menyerahkan segala kepentingan-kepentingannya kepada keluarganya. Sebaliknya sebagai warga atau anggota ia berhak sepenuhnya pula untuk ikut mengurus segala kepentingan didalam keluarganya tadi”.
Kalau kita tinjau dari sisi sisiologie, keluarga adalah bentuk masyarakat kecil yang terdiri dari beberapa individu yang terikat oleh suatu keturan, yakni kesatuan antara ayah, ibu dan anak yang merupakan kesatuan kecil dari bentuk-bentuk kesatuan masyarakat.
Pendidikan keluarga merupakan bagian integral dari sistem Pendidikan Nasional Indonesia. Oleh karena itu norma-norma hukum yang berlaku bagi pendidikan di Indonesia juga berlaku bagi pendidikan dalam keluarga. Dasar hukum pendidikan di Indonesia dibagi menjadi tiga dasar yaitu dasar hukum Ideal, dasar hukum Struktural dan dasar hukum Operasional. Dasar hukum ideal adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum. Oleh karena itu landasan ideal pendidikan keluarga di Indonesia adalah Pancasila. Tiap-tiap orang tua mempunyai kewajiban untuk menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila pada anak anaknya.
Landasan Struktural pendidikan di Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa setiap warga berhak mendapatkan pengajaran dan pemeritah mengusahakan sistem pengajaran nasional yang diatur dalam suatu perundang-undangan. Berdasarkan pasal 31 UUD 1945 itu maka ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendldikan NasionaL Berdasarkan Bab IV, pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah dan di luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus dan satuan pendidikan yang sejenis. Dari kutipan ini dapat disimpulkan bahwa orang tua itu mempunyai wajib hukum untuk mendidik anak-anaknya. Kegagalan pendidikan yang merupakan kegagalan dalam pendidikan. Keberbasilan anak dalam pendidikan yang merupakan keberhasilan pendidikan dalam keluarga.
Berdasarkan Tap MPR No. II/MPR/1988 seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa pendidikan itu berdasarkan atas Pancasila dasar dan fa]safah negara. Di samping itu dijelaskan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu secara operasional pendidikan anak yang berlangsung dalam keluarga, masyarakat dan sekolah merupakan tanggung jawab orang tua juga. Pendidikan dalam keluarga berlangsung karena hukum kodrat. Secara kodrati orang tua wajib mendidik anak. Oleh karena itu orang tua disebut pendidikan alami atau pendidikan kodrat.
Pendidikan keluarga adalah juga pendidikan masyarakat, karena disamping keluarga itu sendiri sebagai kesatuan kecil dari bentuk-bentuk kesatuan masyarakat, juga karena pendidkan yang diberikan oleh orang tua kepada anak-anaknya sesuai dan dipersiapkan untuk kehidupan anak-anak itu dimasyarakat kelak.
Keluarga mempunyai hak otonom untuk melaksanakan pendidikan. Orang tua mau tidak mau, berkeahlian atau tidak berkewajiban secara kodrati untuk menyelenggarakan pendidikan terhadap anak-anaknya. Bagi anak, keluarga merupakan tempat atau alam pertama dikenal dan merupakan lembaga pertama ia menerima pendidikan.
Anak adalah anggota keluarga, dimana orang tua adalah pemimpin keluarga, sebagai penanggungjawab atas keselamatan warganya didunia dan khususnya diakhirat. Maka orang tua wajib mendidik anak-anaknya.
3. Lembaga Pendidikan Sekolah
Sekolah memegang peranan penting dalam pendidikan karena pengaruhnya besar sekali pada jiwa anak. Maka disamping keluarga sebagai pusat pendidikan, sekolah pun mempunyai fungsi sebagai pusat pendidikan untuk pembetukan pribadi anak.
Dengan sekolah, pemerintah mendidik bangsanya untuk menjadi seorang ahli yang sesuai dengan bidang dan bakatnya si anak didik, yang berguna bagi dirinya, dan berguna bagi nusa dan bangsanya.
Dengan sekolah, golongan atau partai mendidik kader-kadernya untuk meneruskan dan memperpanjang cita-cita dari golongan atau partainya. Dengan sekolah, kaum beragama medidik putra-putranya untuk menjadi orang yang melanjutkan dan memperjuangkan agama.
Karena sekolah itu sengaja disediakan atau dibangun khusus untuk tepat pendidikan, maka dapatlah ia kita golongkan sebagai tempat atau lembaga pendidikan kedua sesudah keluarga, lebih-lebih mempunyai fungsi melanjutkan pendidikan keluarga dengan guru sebagai ganti orang yang harus ditaati.
4. Lembaga Pendidikan Masyarakat
Masyarakat sebagai lembaga pendidikan ketiga sesudah keluarga dan sekolah, mempunyai sifat dan fungsi yang berbeda dengan ruang lingkup dengan batasan yang tidak jelas dan keanekaragaman bentuk kehidupan sosial serta berjenis-jenis budaya.
Masalah pendidikan di keluarga dan sekolah tidak bisa melepaskan diri dari nilai-nilai sosial budaya yang dijunjung tinggi oleh semua lapisan masyarakat.
Setiap masyarakat dimanapun berada, tentu mempunyai karakteristik tersendiri sebagai norma khas dibidang sosial budaya yang berbeda dengan karakteristik masyarakat lain, namun juga mempunyai norma-norma yang universal dengan masyarakat pada umumnya.
Dimasyarakat terdapat norma-norma sosial budaya yang harus diikuti oleh warganya dan norma-norma itu berpengaruh dala pembentukan kepribadian warganya dalam bertindak dan bersikap.
BAB III
PENUTUP
I. Kesimpulana) Yang merupakan tripusat pendidikan adalah keluarga sebagai yang pertama, sekolah sebagai yang kedua dan masyarakat sebagai yang ke tiga yang kesemuanya sangat penting kedudukannya dalam dunia pendidikan dan erkembangannya
b) Keluarga mempunyai andil besar dalam dunia pendidikan karena semuanya dimulai dari keluarga tersebut.
c) Sekolah juga merupakan lembaga pendiidkan kedua yang sangat penting karena sekolah yang berkonsentrasi mengembangka bakat-bakat peserta didik secara menyeluruh
d) Masyarakat yang merupakan tempat berinteraksi bersama merupakan perpustakaan hidup yang tiada duanya bagi peserta didik.
II. Saran
Demikian makalah saya, semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan terutama bagi pembaca. Mungkin masih banyak kekurangan dan kesalahan, untuk itu saya berharap kritikan dan sarannya, untuk kesempurnaan makalah saya selanjutnya. Wassalam.
kalau bisa dalam membuat makalah diberi footnote biar jelas refrensinya oke kawan,,,
ReplyDeletewww.diaryabid.com
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete