Makalah - Standardisasi Pendidikan Nasional

Tulisan dibawah ini adalah makalah Standardisasi Pendidikan Nasional
untuk mendapatkan filenya silakan di download :
word : Standardisasi Pendidikan Nasional.docx

BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
      Standar nasional pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penetapan standar sebagaimana dimaksudkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, setidaknya menggambarkan optimisme Pemerintah dan DPR untuk mendongkrak mutu pendidikan nasional sehingga tidak tertinggal jauh dibanding negara-negara lainnya di Asia khususnya dan dunia pada umumnya.
      Banyak Pertanyaan tentang Standardisasi pendidikan nasional di Indonesia, bahkan ada pro dan kontra terhadap standardisasi pendidikan. Setiap daerah memiliki spesifikasi dan standar sendiri berdasarkan ciri khas budaya serta letak geografisnya. Bagi yang mendukung, standardisasi tetap dibutuhkan karena standardisasi adalah suatu kebutuhan karena tuntun masyarakat yang ingin berubah dengan cepat. Namun bagi yang lainnya, bahwa peningkatan kualitas pendidikan bukan hanya dapat dicapai melalui standardisasi pendidikan dalam arti akademik tetapi merupakan bagian upaya yang lebih besar ialah pemberantasan kemiskinan.
      Dari beberapa pembahasan dan permasalahan diatas maka dalam makalah ini akan dibahas tentang Standar Pendidikan Nasional, sehingga dapat memberikan pengetahuan kepada pembaca serta dapat mengetahui bagaimana Komersialisasi dalam pendidikan di Indonesia.
II. Rumusan Masalah
      Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah Bagaimana Standardisasi Pendidikan Nasional?
     
III. Batasan Masalah
      Adapun batasan-batasan dalam pembahasan Standardisasi Pendidikan Nasional yaitu :
a. Pengantar tentang Standardisasi Pendidikan Nasional
b. Pro dan Kontra Standardisasi Pendidikan Nasional
c. Standardisasi Pendidikan Nasional
d. Komersialisasi Pendidikan

IV. Tujuan
      Adapun tujuan dari pembuatan Makalah ini adalah sebagai pembelajaran dan pemenuhan tugas mata kuliah di STAI AL-AZHAR Pekanbaru.

V. Manfaat
      Manfaat adanya makalah Standardisasi Pendidikan Nasional adalah
a. Menambah wawasan pembaca tentang Standardisasi Pendidikan Nasional
b. Memahami dan mengetahui Pro dan Kontra Standardisasi Pendidikan Nasional
c. Mengetahui bagaimana standar, aturan dan undang-undang Standardisasi Pendidikan Nasional, dan
d. Mengetahui bagaimana komersialisasi dalam pendidikan
   
   
BAB II
PENDAHULUAN

A. Pengantar

      Perdebatan seputar perlu tidaknya pendidikan di Indonesia distandardisasi seperti yang berlaku di negara-negara maju, mendapat pro-kontra baik dari masyarakat, praktisi, akademisi dan pemerhati pendidikan. Standardisasi dimaknai sebagai penentuan standar/kriteria minimal terhadap layak-tidaknya unsur-unsur penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penetapan standar sebagaimana dimaksudkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, setidaknya menggambarkan optimisme Pemerintah dan DPR untuk mendongkrak mutu pendidikan nasional sehingga tidak tertinggal jauh dibanding negara-negara lainnya di Asia khususnya dan dunia pada umumnya.

B. Pro dan Kontra Standardisasi Pendidikan

      Pertanyaan yang kemudian muncul ialah, apakah pendidikan nasional sudah saatnya distandardisasi? Bukankah setiap daerah memiliki spesifikasi tersendiri berdasarkan ciri khas budaya, dan geografisnya, sehingga tidak bisa diperlakukan sama dengan daerah lainnya di Indonesia. Apakah pemberlakuan standardisasi dimaksud tidak mempertimbangkan aspek sumber daya manusia, sumber daya alam dan berbagai sarana dan prasarana sekolah yang belum memadai secara merata di Indonesia? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini memang tidak gampang, karena kondisi pendidikan secara nasional masih sangat memprihatinkan dalam sejumlah aspek. Katakanlah pada aspek tenaga pendidik, tidak semua daerah memiliki kemampuan anggaran untuk merekrut tenaga pendidik sesuai kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Demikian juga mutu dan kompetensi lulusan, pemerintah hanya menilai pada hasil ujian nasional, sementara proses yang dijalani seorang siswa selama tiga tahun sama sekali tidak dijadikan indikator yang menentukan keberhasilannya.
      Tidak berarti standardisasi tidak diperlukan, tetapi memerlukan waktu dan pengkajian mendalam mengenai dampak yang timbul, diperlukan juga pemerataan pembangunan di semua daerah sebelum standardisasi diberlakukan. Banyak kalangan menilai bahwa Indonesia cenderung mengadopsi sistem pendidikan dari negara-negara Barat yang telah mapan dan berkembang dengan cepat. Di sinilah terjadi pro dan kontra terhadap standardisasi dalam dunia pendidikan. Tilaar (2006: 130) mengidentifikasi pendapat kelompok pro dan kontra terhadap standardisasi pendidikan, sebagai berikut:
      Pro Standardisasi:

  • Standardisasi berfungsi sebagai penuntun (guideline) bagi guru di dalam mengadakan perubahan global.
  • Standardisasi berisi suatu kewajiban moral untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta didik.
  • Standardisasi yang bersifat nasional akan menghindari keinginan keinginan pribadi dari guru.
  • Adanya standar nasional mencegah kontrol lokal yang berlebihan.
  • Standardisasi pendidikan dirasakan suatu kebutuhan karena tuntutan masyarakat yang berubah dengan cepat.
  • Standardisasi pendidikan akan memberikan akuntabilitas pendidikan.

   
      Kontra Standardisasi:

  • Adanya perbedaan di dalam masyarakat demokrasi.
  • Standardisasi pendidikan banyak dipengaruhi oleh keputusan-keputusan bisnis dan politik dan juga kepada para expert pendidikan tetapi diperlukan pula pendapat-pendapat yang berbeda yang datang dari orang dewasa seperti orang tua dalam masyarakat.
  • Standardisasi telah menentukan suatu tujuan yang terletak di luar proses pendidikan itu sendiri. Sekolah mempunyai otoritas tertinggi, dalam hal ini guru, dalam mengadakan evaluasi terhadap kemajuan belajar peserta didik.
  • Belajar dan mengajar secara berhasil (effective learning) terletak kepada relasi antara siswa dan guru bukan pada otoritas dari luar yang dipaksakan dari atas (impose from above).
  • Tidak semua evaluasi belajar yang mengikuti standar yang dibutuhkan dari atas sesuai dengan situasi belajar mengajar program pendidikan kesenian.
  • Standar yang diterapkan di sini adalah suatu standar penipuan yang menjual mutu pendidikan dengan biaya yang tinggi mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan.
  • Peningkatan kualitas pendidikan bukan hanya dapat dicapai melalui standardisasi pendidikan dalam arti akademik tetapi merupakan bagian upaya yang lebih besar ialah pemberantasan kemiskinan.
  • Standardisasi bukannya bermaksud untuk menyingkirkan peserta didik yang tidak beruntung tetapi justru untuk membuka mata masyarakat mengenai ketimpangan yang masih ada di dalam kehidupan masyarakat.
  • Perlunya standardisasi pendidikan sebagai pemetaan masalah yang dihadapi di dalam pendidikan secara menyeluruh namun evaluasi proses belajar mengajar tidak menyepelekan peranan guru sebagai orang pertama yang mengetahui kemajuan belajar peserta didik.
  • Evaluasi pendidikan untuk mengetahui tercapai tidaknya standar yang telah disepakati tidak semata-mata diselenggarakan melalui tes.

C. Standardisasi Pendidikan Nasional

      Sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka pemerintah melalui PP 19 Tahun 2005 menetapkan standar nasional pendidikan yang dapat dijadikan sebagai pedoman yang mengarahkan setiap praktisi, birokrat dan penyelenggara pendidikan untuk menggunakan standardisasi dalam proses, penyelenggaraan dan hasil pendidikan dari semua jenjang dan satuan pendidikan. Dalam Pasal 1, ayat 1, dan ayat 4 s/d 11 disebutkan:

  1. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  3. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu;
  4. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan;
  5. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan;
  6. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi,
  7. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan;
  8. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
  9. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

   
      Sebagai manifestasi dari pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 19 Tahun 2005, maka operasionalisasi ketentuan mengenai komponen-komponen pendidikan yang memerlukan standardisasi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Masing-masing komponen dijelaskan sebagai berikut:
   
1. Standar Isi
      Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional (sekarang Kementrian Pendidikan Nasional). Hal ini selanjutnya diatur dalam Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
2. Standar Proses
      Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional. Standar Proses mencakup: perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran. Hal ini selanjutnya diatur dalam Permendiknas No. 41 Tahun 2007.
3. Standar Kompetensi Lulusan
      Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional. Hal ini selanjutnya diatur dalam Permendiknas No.23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Standar Tenaga Kependidikan
      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: kompetensi pedagang; kompetensi kepribadian; kompetensi profesional; dan kompetensi sosial.
      Sementara yang dimaksud dengan tenaga pendidik adalah guru pada pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Kemudian Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
      Hal ini selanjutnya diatur dalam: Permendiknas No.12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah; Permendiknas No. 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah; Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru; Permendiknas No. 18 Tahun 2007 tentang "Sertifikasi Guru Dalam Jabatan; Permendiknas No. 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah; Permendiknas No. 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah; dan Permendiknas No. 27 Tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
5. Standar Sarana dan Prasarana
      Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional. Hal ini selanjutnya diatur dalam Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
6. Standar Pengelolaan
      Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/ madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas enyelenggaraan pendidikan. Hal irn selanjutnya diatur dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. Standar Pembiayaan
      Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Dalam PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 3 disebutkan:
1) Biaya pendidikan meliputi:
    a. biaya satuan pendidikan;
    b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan
    c. biaya pribadi peserta didik.
2) Biaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) terdiri atas:
    a. biaya investasi, yang terdiri atas:
        1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
        2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
    b. biaya operasi, yang terdiri atas:
        1. biaya personalia; dan
        2. biaya nonpersonalia.
     c. bantuan biaya pendidikan; dan
     d. beasiswa.
3) Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) meliputi:
     a. biaya investasi, yang terdiri atas:
        1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
        2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
     b. biaya operasi, yang terdiri atas:
        1. biaya personalia; dan
        2. biaya nonpersonalia.
4) Biaya personalia sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) huruf (b) angka 1 dan ayat (3) huruf (b) angka 1 meliputi:
      a. Biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri atas:
          1. gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan;
          2. tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan;
          3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan;
          4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen;
          5. tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen;
          6. tunjangan profesi bagi guru dan dosen;
          7. tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
          8. maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan
          9. tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar.
       b . biaya personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, yang terdiri atas:
          1. gaji pokok;
          2. tunjangan yang melekat pada gaji;
          3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural; dan
          4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional.
   
      Berkaitan dengan Standar Pembiayaan Pendidikan ini, selanjutnya disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional. Namun demikian, mengenai komponen biaya dalam satuan pendidikan secara nasional belum ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
   
8. Standar Penilaian
      Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional. Hal ini selanjutnya diatur dalam Permendiknas No. 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian.
D. Komersialisasi Pendidikan
      Perkembangan zaman memang telah mengubah segala-galanya. Seluruh sendi-sendi hidup manusia terasa digerogoti oleh suatu trend perkembangan yang berambisi pada keuntungan bisnis dan sistem permodalan sebagai syarat mutlak untuk menghadapi persaingan global. Dalam konsep komersial, unsur kemanusiaan tidak menjadi penting karena cenderung pada bagaimana memperoleh keuntungan sebesar­besarnya sesuai kapasitas produksi yang dimiliki. Komersialisasi dapat dipahami sebagai suatu aktivitas perdagangan yang menawarkan produk dan jasa layanan dengan harga tertentu, dengan harapan dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Perkembangan serupa kini mulai terasa di dunia pendidikan, termasuk di Indonesia. Pendidikan bukan lagi menjadi instrumen sosial untuk memberdayakan masyarakat dari berbagai latar belakang dan kedudukan sosialnya, tetapi lebih diarahkan pada bagaimana menjadikan pendidikan sebagai barang dagangan yang menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya.
      Sekali lagi, pendidikan di Indonesia mulai mengadopsi sistem penyelenggaraan pendidikan dari negara-negara kapitalis, yang cenderung mengubah pendidikan sebagai sebuah industri pengetahuan yang dapat menghasilkan modal yang besar dalam jangka waktu yang relatif singkat. Jika pendidikan dipahami sebagai investasi masa depan, maka dalam konsep komersialisasi, pendidikan memerlukan standar tertentu sehingga menarik perhatian para pemilik modal untuk berinvestasi di lembaga pendidikan. Dampaknya adalah bahwa hanya peserta didik yang memiliki modal besar alias kelompok elit saja yang dapat menikmati.
      Sementara kelompok masyarakat yang tidak bermodal alias rakyat jelata hanya pantas duduk di sekolah-sekolah yang dianggap tidak berkualitas. Bahkan mungkin pada waktunya, masyarakat hanya menjadi penonton yang menyaksikan gemerlapnya sekolah dan kampus-kampus yang memiliki sarana dan prasarana mewah dengan kualitas berstandar internasional.
      Seharusnya pendidikan nasional Indonesia diselenggarakan sesuai jiwa dan semangat Pancasila dan UUO 1945. Mengapa? Karena pada dasarnya identitas suatu bangsa akan tergambar dari landasan sosio-budaya yang memungkinkan bangsa itu memiliki kepribadian dan jati diri yang sesungguhnya.
      Dalam pasal 2, 3 & 4 UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan, 15 ditegaskan bahwa:
(2) : Badan hukum pendidikan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik;
(3) : Badan hukum pendidikan bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/ madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi;

(4) :
      1) Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan, harus ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/ atau mutu layanan pendidikan.
      2) Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip:
a. otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun non-akademik;
b. akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen untuk mempertanggung-jawabkan semua kegiatan yang dijalankan badan hukum pendidikan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. transparansi, yaitu keterbukaan dan' kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan;
d. penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam memberikan layanan pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara berkelanjutan; .
e. layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen untuk memberikan layanan pendidikan formal yang terbaik demi kepuasan pemangku kepentingan, terutama peserta didik;
f. akses yang berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonominya;
g. keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap akomodatif terhadap berbagai perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber dari kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya;
h. keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk memberikan layanan pendidikan formal kepada peserta didik secara terus-menerus, dengan menerapkan pola manajemen yang mampu menjamin keberlanjutan layanan; dan
i. partisipasi atas tanggung jawab negara, yaitu keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan formal untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan tanggung jawab negara.
   
      Selanjutnya dalam penjelasan UU NO.9 Tahun 2009 disebutkan: UU Sisdiknas mengamanatkan perlunya pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi. Untuk mewujudkan amanat tersebut, Pasal 53 UU Sisdiknas mewajibkan penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan kepada peserta didik yang bersifat nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. Pengaturan badan hukum pendidikan merupakan implementasi tanggung jawab negara dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghindar dari kewajiban konstitusional negara di bidang pendidikan sehingga memberatkan masyarakat dan/atau peserta didik.
      Walaupun demikian, masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan, pengendalian mutu, dan penyiapan dana pendidikan. Penyelenggara pendidikan formal yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah ada sebelum pemberlakuan Undang-Undang ini tetap diakui dan dilindungi untuk mengoptimalkan peran sertanya dalam pengembangan pendidikan nasional. Namun, tata kelola penyelenggaraan pendidikan itu selanjutnya harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ini. Sehubungan dengan itu, diperlukan pengaturan tentang badan hukum pendidikan dalam bentuk undang-undang, sesuai dengan amanat Pasal 53 ayat (4) UU Sisdiknas.
      Sekalipun mendapat penolakan dari berbagai kalangan, pemerintah tetap mengesahkan UU BHP ini dengan dalih telah diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Secara garis besar UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan menyiratkan bahwa kemandirian dan otonomi penyelenggaraan pendidikan diberikan kepada masyarakat termasuk yayasan-yayasan pendidikan yang sudah ada sebelumnya. Sayangnya, lembaga-lembaga pendidikan yang dikelola yayasan termasuk yang berbasis keagamaan akan semakin sulit berkembang karena tidak memiliki modal yang cukup untuk mengelola satuan pendidikannya secara otonom. Yang pasti, banyak peserta didik dari kelas ekonomi menengah ke atas akan memilih sekolah atau perguruan tinggi negeri otonom yang memiliki sarana dan prasarana lengkap. Tetapi bagi lembaga-lembaga pendidikan yang belum siap bersaing, UU BHP dianggap sebagai "lonceng kematian" yang begitu menyeramkan.
      Benarlah pernyataan Weiss (Boyles, 2005:78) bahwa "komersialisasi dan korporatisasi di sekolah-sekolah umum bertentangan dengan cita-cita pendidikan dernokratis". Dalam catatan. pengalamannya, ditemukan bahwa komersialisasi pendidikan di Amerika Serikat telah berdampak luas terhadap aktivitas sekolah. Banyak perusahaan besar mendatangi sekolah-sekolah dan menawarkan barang dagangannya dengan imbalan dan hadiah baik melalui guru, siswa dan orang tua. Oleh karena itu, Weiss (2005:75) menyarankan agar setiap program bisnis atau hubungan dengan sebuah perusahaan, seharusnya:

  • memiliki nilai pendidikan nyata dan mendorong kecintaan terhadap pelajaran.
  • memperkuat basis kurikulum pembelajaran, dan bukan bisnis.
  • memajukan tujuan pendidikan, tidak selamanya bertujuan untuk hubungan masyarakat
  • biarkan partisipasi kelas yang memutuskan di tingkat sekolah.
  • bersifat terbuka bagi siswa dan orangtua untuk memilih berpartisipasi secara sukarela.

      Tidak seharusnya:

  • menawarkan tour (berwisata), hadiah atau uang sebagai imbalan bagi guru dalam menawarkan barang dagangan dalam kelasnya.
  • melakukan diskriminasi terhadap setiap kelompok siswa
  • menghambat atau mengganggu waktu belajar siswa.
  • menawarkan pembelian produk oleh siswa atau orang tua.
  • menjadi penting bagi guru, siswa dan orang tua untuk mempromosikan barang dagangan.

   
      Lebih lanjut Weiss (2005:80) menegaskan sekali lagi, ekonomi nasional dan anggaran negara untuk pendidikan telah mengalami penurunan yang tajam. Tekanan untuk mencari alternatif sumber pendanaan menjadi lebih intens. Guru menghabiskan lebih banyak waktu untuk mencari dan mengorganisir perusahaan-perusahaan dengan maksud mengumpulkan dana sumbangan untuk sekolah setempat. Ini berlangsung terus-menerus. Isu-isu seperti ini membutuhkan kerja sama guru dan organisasi perhimpunan guru, untuk dibahas secara tuntas. Kebijakan pendidikan dapat digali melalui berbagai pandangan mendasar, yang membatasi hak istimewa industri/perusahaan. Buktinya, hal itu masih menjadi sebuah tantangan. Derek Bok (Sein, 2004:32), dalam kajiannya mengenai dampak komersialisasi di perguruan tinggi di Amerika Serikat menyimpulkan empat hal, yaitu: I
      Pertama, perguruan tinggi perlu melihat proses komersialisasi secara keseluruhan, dengan segala manfaat dan risikonya, dan ber­ usaha untuk mengembangkan peraturan dan ketentuan secara jelas dan tegas dipublikasikan secara luas untuk diterapkan dengan baik. Tanpa panduan khusus yang mengikat seperti itu, maka akan memberikan peluang bagi keputusan setiap pejabat untuk menerima tawaran uang dengan mengorbankan prinsip-prinsip akademis, karena jika hal itu tidak dipatuhi, maka akan bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
      Kedua, perguruan tinggi tidak boleh bergantung hanya pada pimpinannya untuk memberlakukan dan menegakkan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Pimpinan selalu berada di bawah tekanan untuk dengan kemampuan sendiri, mencari sumber pendapatan baru yang memenuhi kebutuhan para guru besar (professor) sebagai bagian dari tanggung jawabnya. Tanpa bantuan aktif dari wali dan fakultas, para pemimpin kampus tidak akan mampu bertahan secara konsisten pada apa yang digariskan dan tidak bertanggungjawab atas usaha komersial.
      Ketiga, pemimpin universitas juga harus mencari kesempatan untuk membuat kesepakatan dengan situasi yang sama untuk menciptakan lembaga dalam batas-batas keuntungan dari kegiatan yang dilakukan. Dengan tidak adanya kesepakatan tersebut, akan mengerahkan kekuatan persaingan dan melakukan tekanan pada setiap perguruan tinggi untuk mengikuti jejak mereka yang paling bertanggung jawab pada institusi lain.
      Keempat, stabilitas pendanaan pemerintah secara wajar dan stabil sangat penting untuk menghindari komersialisasi semestinya. Meskipun berniat baik, kelangsungan hidup biasanya akan lebih diutamakan daripada nilai-nilai lain Jika sumber dana tradisional berkurang, maka dipastikan universitas akan berusaha menggunakan pol a pengambilan sebagian keuntungannya untuk mempertahankan programnya sehingga tetap bersaing dengan lembaga-Iembaga yang setingkat. Untuk alasan ini, dana pemerintah merupakan pertahanan utama terhadap runtuhnya nilai-nilai fundamental akademis.
      Kritikan yang tajam juga dilontarkan Tilaar (2009:40); kita ketahui dari beberapa konsekuensi dari kebijakan tersebut antara lain naiknya SPP dan masuknya universitas-universitas dalam dunia bisnis. Hal ini berarti ilmu pengetahuan telah menjadi komoditi. Hal ini memang dapat saja dimaklumi, namun demikian pengaruh selanjutnya ialah akses untuk memperoleh ilmu dan pengetahuan tersebut terbatas kepada masyarakat yang mampu. Universitas-universitas BHMN tersebut secara tidak sadar menjadi universitas elit yang hanya dapat dimasuki oleh mahasiswa dari golongan atas saja.
      Selanjutnya menurut Tilaar (2009:45; munculnya BHP sebagai suatu badan hukum yang memaksakan uniformitas penyelenggaraan pendidikan yang menghilangkan peranan masyarakat berarti perampasan ruang privat yang merupakan tumbuhnya keberagaman dalam masyarakat demokrasi. Hal ini berarti BHP akan mematikan lahirnya masyarakat madani yaitu berkembangnya manusia-manusia yang .kreatif yang dapat memberikan berbagai alternatif dalam kehidupan demokrasi.
      Berbagai pendapat dan kritikan yang disampaikan para ahli di atas menggambarkan bahwa jika pendidikan dikomersialkan, maka pada hakikatnya akan berdampak buruk dalam aspek-aspek pemberdayaan manusia. Pendidikan adalah institusi yang mendorong perkembangan setiap individu untuk tumbuh dan berkembang sesuai potensi dalam dirinya. Pendidikan tidak bisa dijadikan sebagai wahana untuk menjajakan barang dagangan maupun memperdagangkan pengetahuan untuk kepentingan sesaat dengan alasan ekonomi. Tidak berarti peserta didik tidak diperbolehkan untuk belajar mandiri dan berusaha untuk mengembangkan potensinya agar menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi tidak pada tempatnya, jika pendidikan disamakan dengan lembaga/ perusahaan yang hanya berorientasi pada keuntungan semata. Oleh karena itu, beberapa pertimbangan yang mungkin dapat dipikirkan bersama berkaitan dengan komersialisasi dan privatisasi pendidikan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
a) Komersialisasi pendidikan akan berdampak pada berkembangnya individu peserta didik yang hanya akan berorientasi pada kekayaan, kehormatan, kedudukan dan persaingan yang tidak sehat. Hal ini berimbas pada kecenderungan untuk bersikap tidak kooperatif, karena masing-masing memiliki posisi yang istimewa. Dalam kurun waktu yang panjang, jika mungkin akan lahir pejabat-pejabat bermental korup karena selalu berpatokan pada nilai keuntungan dengan mengorbankan orang lain.
b) Komersialisasi pendidikan menggambarkan keinginan pemerintah untuk melepaskan tanggungjawab penyelenggaraan pendidikan pada kelompok-kelompok kepentingan yang hanya mengejar keuntungan dan mengabaikan hak dan kewajiban setiap orang untuk mengakses pendidikan.
c) Prinsip komersialisasi memungkinkan kemandirian pengelolaan lembaga pendidikan yang menawarkan fasilitas, sistem penyelenggaraan, kurikulum dengan muatan berbeda dan nuansa akademis yang terkesan elit.
d) Komersialisasi pendidikan berujung pada tingkat persaingan tidak sehat antara peserta didik, tenaga pendidikan, penyelenggara pendidikan dan bahkan melibatkan orang tua dan masyarakat secara luas.
e) Komersialisasi pendidikan akan membatasi ruang gerak kelompok masyarakat yang kurang mampu, karena layanan pendidikan yang ditawarkan berpotensi mengeluarkan biaya yang sangat besar.
f) Prinsip komersialisasi akan menghasilkan pribadi-pribadi manusia Indonesia di masa datang yang berbeda dari postur pengetahuan, kepribadian, perilaku sosial dan standar moralnya. Sehingga dikhawatirkan akan terjadi pengelompokan-pengelompokan sosial yang meruncing keretakan dan perpecahan dalam masyarakat.
g) Dalam kurun waktu yang panjang prinsip-prinsip solidaritas yang menghargai perbedaan dan memahami perbedaan sebagai sesuatu perlu dihormati, akan semakin pudar. Penyebabnya adalah karena mulai bermunculan stratifikasi sosial yang mempertajam perbedaan dalam masyarakat.
h) Bagi daerah-daerah yang tidak bermodal, maka penyelenggaraan pendidikannya berjalan apa adanya, sehingga akan terjadi perbedaan mutu pendidikan yang tidak seimbang antar daerah, antar satuan dan jenjang pendidikan.
i) Jika komersialisasi dipandang sebagai alternatif terbaik untuk meningkatkan daya saing pendidikan nasional, maka aspek-aspek sosial, budaya, etnis, ras, dan lain sebagainya tidak menjadi kabur dalam pengelolaan setiap institusi pendidikan. Artinya, semua kelompok masyarakat berhak untuk mengakses pendidikan dan diperlakukan dengan adil dan seimbang.
      Memang dalam pembahasan sebelumnya tidak disinggung konsep privatisasi, karena sebetulnya hanya berorientasi pada aspek pengelolaan suatu asset secara perseorangan atau individu tertentu. Tetapi jika ditelaah secara mendalam, prinsip-prinsip komersialisasi yang dikembangkan dalam dunia pendidikan dewasa ini cenderung ke arah swastanisasi atau proses peralihan lembaga atau badan usaha milik negara kepada pihak swasta atau kelompok masyarakat yang memiliki modal besar.
      Komersialisasi dan privatisasi memiliki wajah kembar tetapi memiliki dimensi yang sama dalam memperlakukan usahanya. Karena aspek transaksi dagang dengan cara menawarkan produk yang unggul akan menjadi daya tarik bagi pelanggan baik internal maupun eksternal. Mudah-mudahan tidak berlaku proses transaksi antara tenaga pendidik dengan siswa dan orang tua dalam proses dan hasil pendidikan yang diharapkan masyarakat. Apapun langkah dan upaya pemerintah untuk memajukan pendidikan nasional patut didukung, tetapi bilamana nilai-nilai pendidikan yang dicita-citakan dalam Pancasila dan UUD 1945 mulai terabaikan, maka tugas dan tanggungjawab setiap warga negara adalah mengingatkan sekaligus menawarkan solusi, yang cepat dan tepat.
 

BAB IIIPENUTUP

I. KESIMPULAN

      Dari pembahasan standardisasi pendidikan nasional sebelumnya maka dapat diambil beberapa kesimpulan kesimpulan :
a. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Manifestasi dari pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 19 Tahun 2005, maka operasionalisasi ketentuan mengenai komponen-komponen pendidikan yang memerlukan standardisasi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
c. Komponen-komponen pendidikan yang memerlukan standardisasi adalah :
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Kompetensi Kelulusan
- Standar Tenaga Kependidkan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan
- Standar Penilaiian

II. SARAN

      Demikianlah makalah ini kami buat, semoga dengan adanya makalah ini dapat memberi manfaat kepada pembaca dalam memahami standar pendidikan nasional yang ada di Indonesia. Jika pembahasan kami belum lengkap, kami mohon kritikan dan saran yang membangun dari pembaca untuk kesuksesan tugas-tugas kami selanjutnya. Wassalam...

DAFTAR PUSTAKA

      Amtu, Onisimus. 2011. Manajemen Pendidikan di Era Otonomi Daerah: Konsep, Strategi, Dan Implementasi. Alfabeta : Bandung.









Pembahasan tulisan ini sama dengan :

Standar Pendidikan Nasional, Standarisasi Pendidikan Nasional

Standar Nasional Pendidikan

      

0 komentar:

Post a Comment