Makalah ADMINISTRASI SEKOLAH

link Download versi PDF : Makalah ADMINISTRASI SEKOLAH.PDF


A. PENDAHULUAN

1. PROFIL SEKOLAH

2. LATAR BELAKANG MASALAH
a) Gejala Masalah

Sebagai  anggota  masyarakat  sekolah,  siswa  mempunyai  hak  untuk memperoleh  pelajaran,  mengikuti  kegiatan-kegiatan  tertentu,  menggunakan fasilitas-fasilitas,  memperoleh  bimbingan  dan  sebagainya.  Administrasi kesiswaan  di sekolah  adalah  bagian  dari  kegiatan  administrasi  pendidikan yang  berupa  pengelolaan  data  tentang  siswa  sejak  siswa  itu  masuk  sekolah sampai siswa itu keluar dari sekolah.
Administrasi kesiswaan sangat menunjang kesuksesan dalam kegiatan belajar mengajar dan kelancaran dari proses sekolah yang lebih baik. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita dalam mendalami administrasi kesiswaan mulai dari Identifikasi Kegiatan Mengatur Siswa, Jenis-Jenis Kegiatan dalam Administrasi Kesiswaan, Promosi dan Syarat Promosi serta masih banyak lagi yang akan dibahas dalam makalah ini. Permasalahan yang dihadapi dalam banyak sekolah sekarang ini adalah tidak sepenuhnya dalam penerapan administrasi kesiswaan itu.

b) Batasan Masalah
Pembatasan masalah yang akan di bahas dalam makalah administrasi kesiswaan ini adalah :
  Identifikasi Kegiatan Mengatur Siswa
  Jenis-Jenis Kegiatan dalam Administrasi Kesiswaan
  Promosi dan Syarat Promosi
  Kegiatan Sensus Sekolah
  Masalah Ketidakhadiran
  Penerimaan Siswa Baru
  Pengelolaan Osis

c) Rumusan Masalah
Dalam merumuskan masalah dalam Administrasi Kesiswaan perlu di bahas dan mengetahui bagaimana :
Identifikasi Kegiatan Mengatur Siswa
Jenis-Jenis Kegiatan dalam Administrasi Kesiswaan
Promosi dan Syarat Promosi
Kegiatan Sensus Sekolah
Masalah Ketidakhadiran
Penerimaan Siswa Baru
Pengelolaan Osis



B. KAJIAN PUSTAKA

Purnama dkk.2011.“Administrasi Kesiswaan”. Jurnal pendidikan (online). www.scribd.com/ 82390069/administrasi-kesiswaan. Diakses Kamis, 21 Juni 2012, jam 20.30 WIB

C. PEMBAHASAAN

ADMINISTRASI KESISWAAN

Administrasi Kesiswaan
Suatu penataan/pengaturan segala aktivitas yang berkaitan dengan siswa yaitu mulai dari masuknya siswa sampai dengan keluarnya siswa tersebut dari suatu sekolah/lembaga.

I. Identifikasi Kegiatan Mengatur Siswa
Mencakup :
a. Mengatur penerimaan siswa baru :
- Rapat penentuan penerimaan siswa baru.
- Pemasangan pengumuman.
- Pendaftaran siswa baru.
- Penentuan penerimaan.
b. Pengaturan orientasi siswa baru
c. Pengaturan siswa sebelum masuk ke kelas pelajaran sesungguhnya :
- Rapat pembagian kelas dengan wali kelas.
- Sesudah upacara 1, siswa masuk kelas bersama wali kelasnya masing-masing.
- Pembentukan/pembagian tugas kelas.
- Penjelasan tentang roster perpustakaan.
d. Mengatur kepenasehatan memilih program.
e. Mengatur pelayanan BP kepada siswa.
f. Mengatur pengelompokan siswa di kelas.
g. Mengatur presensi dan absensi siswa.
h. Mengatur kegiatan organisasi siswa.
i. Mengatur kegiatan ekstrakurikuler.
j. Mengatur drop out dan promosi siswa.
k. Mengatur pelaksanaan ulangan-ulangan formatif.
l. Mengatur tes submatif pada tiap akhir semester.
m. Mengatur penentuan kenaikan kelas dengan norma berlaku.
n. Mengatur pembagian raport siswa.
Dalam buku kurikulum SMP 1975, pedoman Administrasi dan Supervisi buku III D kemukakan kegiatan mengatur kesiswaan meliputi :
1. Mengatur penerimaan siswa berdasarkan norma penerimaan siswa baru kelas 1 (vide pedoman).
2. Mengatur program BP (vide pedoman BP).
3. Mengatur penasehatan pemilihan program studi.
4. Mengatur pengelompokan siswa (pilihan program studi).
5. Mengatur kehadiran dan ketidakhadiran siswa.
6. Mengatur program ekstrakurikuler.
7. Mengatur keaktifan organisasi siswa (OSIS).


II. Jenis-Jenis Kegiatan dalam Administrasi Kesiswaan
A. Penerimaan siswa baru
Beberapa pedoman yang digunakan dalam penerimaan siswa baru, diantaranya :
1. Membentuk panitia penerimaan siswa, seperti : ketua umum, ketua pelaksana, sekretaris, bendahara dan anggota yang bertugas mengadakan pendaftaran calon siswa, seleksi, mendaftar kembali siswa yang diterima.
2. Pedoman penerimaan siswa
a. Pengumuman pendaftaran penerimaan siswa yang dilakukan oleh kepala kantor wilayah departemen P & K setempat melalui mas media yang ada, paling lambat 30 hari sebelum pendaftaran dimulai dan disebar luaskan oleh Kepsek masing-masing.
b. Pendaftaran calon siswa dilakukan oleh Kepsek melalui pengumuman yang terperinci seperti waktu dan tempat pendaftaran, syarat-syarat yang diperlukan, jenis dan waktu tes diadakan.
c. Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sesudah pengumuman hasil evaluasi belajar terakhir dari siswa, 8 berlangsung paling lama 15 hari.
d. Formulir pendaftaran calon siswa supaya disediakan dalam jumlah yang cukup.
e. Jika jumlah tempat yang tersedia disekolah lebih besar dari jumlah siswa yang akan diterima maka diadakan pendaftaran gelombang berikutnya.
f. Biaya pendaftaran dapat dipungut berdasarkan kebutuhan riil siswa.
g. Tempat pendaftaran calon siswa diatur supaya mudah diketahui oleh siswa.
h. Petugas pendaftaran calon siswa diberi petunjuk dan bimbingan oleh kepsek.
i. Syarat-syarat pendaftaran calon siswa :
1. Surat keterangan kelahiran.
2. Surat keterangan ksehatan.
3. Salinan/fotocopy STTB terakhir yang telah disahkan oleh yang berwajib.
4. Salinan raport kelas terakhir.
5. Surat keterangan kelakuan baik dari polisi/kepsek.
6. Membayar biaya pendaftaran sesuai dengan yang telah ditetapkan.
7. Pas foto ukuran 3 x 4 / 4 x 6 secukupnya.
j. Kepala sekolah bertanggung jawab mendaftarkan siswa lulusannya.
3. Pelaksanaan seleksi siswa
a. Seleksi, yaitu kegiatan pemilihan calon siswa untuk menentukan diterima/tidaknya calon berdasarkan ketentuan yang berlaku.
b. Seleksi dapat dilakukan melalui pengamatan : persyaratan pendaftaran, nilai STTB & Raport & hasil test dalam bidang studi tertentu dan relevan.
c. Seleksi dapat dilakukan melalui persetujuan dari kepala kantor Departemen P & K setempat.
d. Pelaksanaan test dapat diatur dari kegiatan persiapan, pelaksanaan sampai penentuan calon yang akan diterima untuk memudahkan penilaian.
e. Pengumuman calon siswa yang dierima.
f. Pendaftaran siswa.
4. Upacara penerimaan siswa baru, hal-hal yang dijelaskan oleh kepsek adalah :
- Memperkenalkan semua guru dan stafnya.
- Memperkenalkan semua guru pengurus siswa (osis)
- Menjelaskan tentang tata tertib sekolah.
- Menjelaskan fasilitas pendidikan yang dimiliki sekolah.
- Penjelasan tentang struktur per sekolahan.
B. Pembagian Siswa dalam Kelompok Belajar (Kelas)
Sebagian besar siswa dikelompokan berdasarkan sistem kelas. Disekolah Dasar ada 6 pengelompokkan kelas, sedangkan pada sekolah lanjutan tingkat pertama dan tingkat atas baik sekolah umum/kejuruan ada 3 pengelompokkan kelas dan diberikan pelajaran dengan sistim klasikal. Di negara yang telah maju, dibidang pendidikannya menggunakan sistem pengelompokan yang telah sempurna yang disebut dengan istilah “micro teaching”. Menurut Wiliam A. Jeager dalam pengelompokan siswa ada 2 hal yang penting, yaitu :
1. Fungsi integrasi (memperhatikan semua faktor).
2. Fungsi perbedaan (memperhatikan ciri masing-masing).
C. Kepenasehatan Siswa
Kepenasehatan, yaitu segala macam usaha yang dilakukan oleh penasehat yang bertitik tolak kepada bimbingan, ini dapat berupa nasehat-nasehat, saran-saran, pengarahan, pertimbangan, pendapat-pendapat sehingga siswa didalam merencanakan dan menentukan program studi yang diambilnya dan segala kegiatan yang dilakukan dapat diselesaikan dengan cara yang seefisien dan seefektif mungkin.
Di dalam pelaksanaan kepenasehatan ada sekolah yang menggunakan sistem kepenasehatan tetap yaitu kepenasehatan yang dilakukan terus menerus mulai dari permulaan siswa masuk sekolah sampai siswa tamat belajar. Dan ada pula sekolah yang menggunakan sistim pergantian yaitu pada saat tertentu diadakan perubahan dalam rangka penyesuaian dengan periode tertentu.
D. Bimbingan dan Penyuluhan
1. Hakekat bimbingan
Bimbingan, yaitu proses bantuan yang diberikan pada siswa dengan memperhatikan kemungkinan dan kenyataan tentang adanya kesulitan yang dihadapi dalam rangka perkembangan yang optimal, sehingga mereka memahami dan mengarahkan diri serta bertindak dan bersikap sesuai dengan tuntutan dan situasi lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.
2. Prinsip bimbingan
a. Prinsip umum, yaitu bahwa sikap dan tingkah laku terbentuk dari segala aspek kepribadian yang unik dan kompleks.
b. Prinsip khusus, yaitu yang berhubungan dengan individu (program bimbingan berpusat pada murid) dan yang berhubungan dengan individu yang dibimbing (petugas hendaknya menggunakan informasi yang tersedia mengenai individu yang dibimbingnya).
3. Tujuan pelayanan bimbingan
a. Tujuan umum, yaitu mengembangkan pengertian dan pemahaman diri dalam kemajuan di sekolah.
b. Tujuan khusus, yaitu mengatasi kesulitan dalam menyalurkan kemampuan dan bakat murid secara tepat.
4. Fungsi bimbingan
a. Fungsi penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu siswa untuk memilih jurusan sekolah.
b. Fungsi pengadaptasian, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu guru dalam menyampaikan pelajaran yang disesuaikan dengan bakat, minat dan kepribadiannya.
c. Fungsi penyesuaian, yaitu membantu siswa untuk memperoleh penyesuaian pribadi yang lebih baik.
5. Ruang lingkup bimbingan, yaitu bimbingan dilakukan untuk melayani siswa menghadapi kesulitannya dan membantunya dalam membuat rencana/mengambil keputusan sendiri dengan menyertakan guru dan personel sekolah lainnya dalam membantu siswa.
6. Kegiatan-kegiatan bimbingan
a. Bimbingan pendidikan bertujuan membantu siswa memilih program yang tepat.
b. Bimbingan belajar, yaitu memberikan bantuan kepada siswa yang mengalami kesulitan belajar.
c. Bimbingan jabatan, yaitu proses membantu seseorang dalam memahami gambaran dunia kerja.
d. Bantuan dalam kesulitan belajar.
e. Sarana dan mekanisme bimbingan.
f. Fasilitas dan anggaran seperti fasilitas ruangan dan perlengkapannya serta fasilitas adm pelayanan.
E. Pengaturan Program Kurikuler
Kegiatan kurikuler, yaitu semua kegiatan yang telah ditentukan di dalam kurikulum yang pelaksanaannya pada jam-jam pelajaran. Sedangkan ekstrakurikuler yaitu kegiatan yang dilaksanakan diluar ketentuan yang telah ada didalam kurikulum.
Persy E. Burrup dalam bukunya “Modern High School Administration, mengatakan kegiatan ekstra kurikuler yaitu bermacam-macam kegiatan seperti : ekstra kurikuler/kegiatan-kegiatan diluar sekolah kegiatan-kegiatan itu lebih baik digambarkan sebagai kegiatan diluar kelas hanya sebagai kegiatan-kegiatan siswa.
F. Tata Tertib Sekolah
Yaitu ketentuan yang mengatur kehidupan sekolah sehari-hari yang mengandung sangsi-sangsi terhadap pelanggarannya. Menurut instruksi Menteri P & K RI tanggal 1 Mei 1974 No. 14/U/1974, tata tertib sekolah :
a. Upacara bendera yang diadakan pada hari Senin sebelum sekolah dimulai yang diikuti oleh semua pelajar, kepsek, guru, tenaga teknis dan tenaga administrasi. Upacara dipimpin oleh kepsek/guru yang ditunjuk dan disertai dengan nyanyian lagu Indonesia dan diikuti dengan mengheningkan cipta dan harus dilakukan dengan khidmat dan tertib.
b. Untuk para pelajar, ada tugas dan kewajibannya dalam kegiatan inra sekolah seperti para pelajar harus datang sebelum pelajaran dimulai, berpakaian sesuai dengan ketentuan dari sekolah, selain itu pelajar juga harus mematuhi larangan-larangan dan sangsi-sangsi yang ditetapkan oleh sekolah seperti para pelajar tidak diperbolehkan meninggalkan pelajaran tanpa ijin, pada saat pelajaran sedang berlangsung dan diberi sangsi peringatan secara langsung pada pelajar dan sebagainya.
c. Pelanggaran tata tertib sekolah seperti : siswa datang terlambat, melalaikan tugas, dll.


G. Mengatur Kegiatan Organisasi
1. Sistem kerja organisasi, mengharuskan adanya kerja sama setiap petugas sesuai dengan klasifikasi tugas-tugas yang telah ditetapkan dan saling memberi informasi serta saling menghormati antara sesama anggota.
2. Sistem komunikasi, setiap murid yang membawahi seksi hendaknya selalu memberikan informasi dapat mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas itu mencapai tujuan, sehingga pimpinan dapat mengetahui keseluruhan tugas pelaksanaannya dan sebaliknya pimpinan berkewajiban pula untuk mengetahui hal-hal yang tidak diinginkan.
3. Materi kegiatan, pemberian materi kegiatan tidak boleh bertentangan dan mengganggu kegiatan primer anak. Guru harus dapat menyesuaikan dengan kebutuhan serta minat anak.
H. Mengatur Keluar Masuknya dalam Sekolah
Untuk mempermudah jalannya peninjauan murid diperlukan beberapa buku seperti standar book/buku induk, buku tabelaris/kas, absensi dan mutasi, daftar honorium, daftar nilai, buku inventaris, agenda dan ekspedisi, buku tamu dan arsip dan laporan bulanan untuk mengetahui maju mundurnya murid dan sekolah tiap bulan. Sedangkan bagi anak yang keluar karena tamat/pindah sekolah harus dicatat dalam standar book tanggal keluarnya, sebab-sebab keluar dan dicatat juga dalam raport murid yang bersangkutan, mutasi, absensi, buku uang sekolah dsb, dan pada akhir bulan dimasukkan pada laporan bulanan untuk mengetahui jumlah anak yang ada pada akhir bulan dan keadaan keluar masuknya pada akhir bulan.

III. Promosi dan Syarat Promosi
Promosi yaitu kegiatan dilakukan untuk menilai kemajuan siswa maka digunakan standar tertentu. Jadi anak bisa naik ketingkat/kelas yang lebih tinggi, apabila sudah mencapai standar tersebut, namun apabila seorang anak tidak dapat mencapai standar itu tidak dapat naik kelas.
Syaratnya yaitu agar anak dapat naik kelas, ia harus mencapai nilai tidak kurang dari 70% untuk sesion 865% untuk mata pelajaran selama setahun itu. Kalau tidak mencapainya anak tidak dinaikan. Mata pelajaran umum itu yaitu berhitung, bahasa inggris, membaca, geografi, sejarah, kesehatan, civics dan bussines metode.



IV. Kegiatan Sensus Sekolah
Sensus sekolah yaitu salah satu usaha kepala sekolah mengumpulkan informasi yang digunakan dalam merencanakan bidang-bidang program pendidikan di sekolah seperti :
a. Budget sekolah tergantung pada jumlah murid.
b. Batas daerah anak yang masuk sekolah berubah-ubah.
c. Jumlah guru tergantung jumlah murid.
d. Transportasi dan fasilitas harus diberikan kepada murid.
e. Keadaan rumah anak.
f. Penerangan kelas.
g. Bangunan sekolah berdasarkan pada jumlah murid dan kebutuhan pendidikannya.
h. Perlunya buku teks, bahasa dan peralatan.
i. Jumlah anggota staff tergantung registrasi murid untuk masing-masing mata pelajaran.
j. Pembuatan jadwal perlu mengetahui registrasi murid.

V. Masalah Ketidakhadiran
Besarnya absensi biasanya disebabkan oleh beberapa kemungkinan, antara lain :
1. Situasi sekolah yang tidak menyenangkan.
2. Kurang dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
3. Kurang memperhatikan/memenuhi kebutuhan siswa.
4. Sikap didalam proses PBM kurang sesuai.
5. Kesehatan anak kurang terjaga.
6. Keadaan rumah tangga.
7. Orang tua murid kurang memperhatikan anaknya.
Mengenai sebab-sebab ketidakhadiran murid disekolah dapat ditinjau dari beberapa sumber :
Dilihat dari segi tanggung jawab rumah tangga :
a. Orang tua keduanya bekerja.
b. Keadaan darurat dari rumah (kemampuan).
c. Rumah tangga yang sukar mengadakan penyesuaian sosial.
d. Keluarga yang selalu berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lain.
e. Keadaan tempat tinggal yang jauh.
f. Salah satu anggota keluarga yang sakit/meninggal.
g. Kekurangan makanan dalam keluarga.
h. Pengaturan keadaan ekonomi rumah tangga yang salah.
Dilihat dari segi tanggung jawab sekolah
a. Keadaan gedung dan peralatan
b. Sekolah sukar menciptakan suasana yang menyenangkan.
c. Biaya dan pungutan uang sekolah yang terlalu tinggi.
d. Kurangnya bimbingan dan orientasi dari guru-guru kepada murid-murid baik secara kelompok/individu.
e. Kurangnya fasilitas termasuk pemeliharaan kesejahteraan sekolah.
f. Bangunan sekolah yang terpencil.
g. Kurang/tidak ada transportasi sekolah.
h. Program sekolah tidak menarik perhatian.
i. Penentuan tempat sekolah yang kurang bijaksana.
Dilihat dari segi tanggung jawab murid-murid itu sendiri :
a. Lupa minta ijin dari sekolah.
b. Tidak memiliki moral yang baik.
c. Pertentangan antara murid dengan murid.
d. Terus menerus sakit.
e. Pengangkatan bagi murid secara individual yang tidak terjamin.
f. Membolos secara berkelompok atas pengaruh seorang teman yang suka melanggar peraturan.
Dilihat dari segi tanggung jawab masyarakat
a. Masalah/kekacauan dalam kehidupan masyarakat.
b. Jalan menuju sekolah susah ditempuh/terhalang.
c. Pengaruh pemasukan masyarakat.
d. Pengangkatan umum yang kurang.

VI. Penerimaan Siswa Baru
Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam penerimaan siswa baru, diantaranya:
1. Penetapan daya tampung sekolah
Ditetapkan oleh rapat sekolah/panitia penerimaan siswa baru, yayasan/pihak kantor wilayah yang melakukan pembatasan jumlah maksimal di suatu sekolah. Penetapan daya tampung ini dapat juga dilakukan dengan menghitung banyaknya bangku yang tersedia dikalikan dengan muatan bangku dihubungi siswa yang tinggal kelas.
2. Penetapan syarat calon siswa, seperti :
- Surat keterangan kelahiran.
- Surat tanda tamat belajar/nilai ebtanas murni dan salinan raport kelas tertinggi/kelas terakhir (untuk SLTP keatas).
- Surat keterangan kesehatan dari dokter.
- Surat keterangan kelakuan baik dari sekolah/kepolisian.
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Pas foto.
- Membayar uang pendaftaran.
3. Penetapan panitia penerimaan siswa baru
Penetapan siswa baru yaitu kegiatan sekolah yang sifatnya insidental, hanya dilaksanakan satu kali dalam satu tahun. Adapun kegiatan yang dilakukan oleh panitia penerimaan siswa baru adalah sebagai berikut :
a. Mengadakan publikasi.
b. Mempersiapkan formulir pendaftaran.
c. Menerima dan melayani pendaftaran.
d. Melaksanakan penyaringan.
e. Pengumuman calon yang diterima.
f. Pendaftaran kembali calon yang diterima.
g. Membuat laporan pertanggung jawaban.
Pengelolaan Osis
Pengurus OSIS bertugas :
1) Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS; dan dari perwakilan kelas;
2) Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat sekolah tempat mereka belajar; dan
3) Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kepada rapat perwakilan kelas pada akhir masa jabatanya.
Perincian tugas masing-masing pengurus OSIS :
1)     Ketua bertanggungjawab sepenuhnya terhadap jalanya organisasi yang dipimpinya.
2)     Seorang wakil ketua mewakili ketua apabila berhalangan dan mengkoordinasikan kegiatan :
-          sekertariat
-         Bidang ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
-         Bidang kehidupan berbangsa dan bernegara
-         Bidang pendidikan pendahuluan bela negara; dan
-         Bidang kepribadian dan budi pekerti luhur
3)     Seorang wakil ketua mewakili ketua apabila berhalangan dan mengkoordinasikan
4)     Sekretaris bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi organisasi
5)     Wakil sekretaris I membantu tugas-tugas sekretaris dan tugas-tugas seorang wakil ketua I
6)     Wakil sekretaris II membantu tugas-tugas sekretaris dan tugas-tugas seorang wakil ketua II
7)     Bendahara bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan organisasi
8)     Wakil bendahara membantu tugas-tugas bendahara.
9)     Para Sekretaris bidang bertugas melaksanakan program kerja dibidangnya masing-masing


D. PENUTUP
1. KESIMPULAN
Administrasi kesiswaan adalah Suatu penataan/pengaturan segala aktivitas yang berkaitan dengan siswa yaitu mulai dari masuknya siswa sampai dengan keluarnya siswa tersebut dari suatu sekolah/lembaga.
Jenis-Jenis Kegiatan dalam Administrasi Kesiswaan
- Penerimaan siswa baru
- Pembagian Siswa dalam Kelompok Belajar (Kelas)
- Kepenasehatan Siswa
- Bimbingan dan Penyuluhan
- Pengaturan Program Kurikuler
- Tata Tertib Sekolah
- Mengatur Kegiatan Organisasi
- Mengatur Keluar Masuknya dalam Sekolah
2. SARAN

a. Saran Untuk Sekolah
Dalam kegiatan sekolah baik yang menyangkut kegiatan belajar mengajar serta kegiatan ekstrakurikuler siswa lainnya, di harapkan sekolah mampu menerapakan bagaimana administrasi siswa yang sebaiknya.
b. Saran Untuk Guru
Peran guru dalam administrasi siswa juga sangat penting, tidak Cuma bagi staf sekolah lainnya. Namun guru sangat menunjang kesuksesan sekolah yang dimana guru lebih mempunyai kedekatan terhadap siswanya sendiri.

Demikianlah makalah ini dibuat, semoga dapat memberikan menfaat yang sangat banyak bagi pembaca terutama dalam menambah pengetahuannya dalam bidang admnistrasi kesiswaan. Pemakalah merasa disana sini masih banyak kekurangan dari makalah ini, pemakalah berharap kritikan dan sarannya untuk kesempurnaan makalah selanjutnya.

Ringkasan tentang Semua Manajamen Sekolah

pada kali ini saya akan tulis tentang Semua Manajemen sekolah.
meski ini berupa ringkasan, tapi semua manajamen sekolah sudah ada.

jika anda ingin simpan tulisan ini silakan download versi pdf

PEMBAHASAN I

MANAJAMEN KURIKULUM


A. Pengertian Manajemen Kurikulum

Dari keragaman definisi tentang manajemen. Semula, manajemen yang berasal dari bahasa Inggris: management dengan kata kerja to manage, diartikan secara umum sebagai mengurusi atau kemampuan menjalankan dan mengontrol suatu urusan atau “act of running and controlling a business” (Oxford, 2005).
Kurikulum berasal dari bahasa Yunani yaitu jarak yang harus ditempuh. Secara sempit atau tradisional, kurikulum adalah sekedar memuat dan dibatasi pada sejumlah mata pelajaran yang diberikan guru pada siswa guna mendapatkan ijazah. Sedang secara modern, kurikulum adalah semua pengalaman yang diharapkan dimiliki peserta didik dibawah bimbingan guru dengan titik berat pada usaha meningkatkan kualitas interaksi belajar-mengajar.
Manajeman kurikulum adalah sebagai suatu sistem pengelolaan kurikulum yang komperatif, komprehensif, sistemik dan sistematik dalam rangka mewujudkan ketercapaian tujuan kurikulum. Dalam pelaksanaannya, manajemen kurikulum harus di kembangkan sesuai dengan konteks Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP). oleh karna itu, otonomi yang di berikan pada lembaga pendidika atau sekolah dalam mengelola kurikulum secara mandiri dengan memproritaskan kebutuhan dan ketercapaian saran dan visi dan misi lembaga pendidikan atau sekolah tidak mengabaikan kebijakan nasional yang telah ditetapkan.
Dikemukakan di atas bahwa manajemen pendidikan merupakan suatu kegiatan. Kegiatan dimaksud tak lain adalah tindakan-tindakan yang mengacu kepada fungsi-fungsi manajamen. Berkenaan dengan fungsi-fungsi manajemen ini, H. Siagian (1977) mengungkapkan pandangan dari beberapa ahli, sebagai berikut:
Menurut G.R. Terry terdapat empat fungsi manajemen kurikulum, yaitu :
1.      Planning (perencanaan)
2.      Organizing (pengorganisasian)
3.      Actuating (pelaksanaan)
4.      Controlling (pengawasan)
1. Perencanaan (planning)
Perencanaan (planning) adalah pemilihan atau penetapan tujuan organisasi dan penentuan strategi, kebijaksanaan, proyek, program, prosedur, metode, sistem, anggaran dan standar yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan. T. Hani Handoko mengemukakan sembilan manfaat perencanaan bahwa perencanaan:
a) Membantu manajemen untuk menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan lingkungan
b) Membantu dalam kristalisasi persesuaian pada masalah-masalah utama
c) Memungkinkan manajer memahami keseluruhan gambaran
d) Membantu penempatan tanggung jawab lebih tepat
e) Memberikan cara pemberian perintah untuk beroperasi
f) Memudahkan dalam melakukan koordinasi di antara berbagai bagian organisasi
g) Membuat tujuan lebih khusus, terperinci dan lebih mudah dipahami n
h) Meminimumkan pekerjaan yang tidak pasti
i) Menghemat waktu, usaha dan dana
2. Pengorganisasian (organizing)
Fungsi manajemen berikutnya adalah pengorganisasian (organizing). George R. Terry (1986) mengemukakan bahwa : “Pengorganisasian adalah tindakan mengusahakan hubungan-hubungan kelakuan yang efektif antara orang-orang, sehingga mereka dapat bekerja sama secara efisien, dan memperoleh kepuasan pribadi dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu, dalam kondisi lingkungan tertentu guna mencapai tujuan atau sasaran tertentu”.

3. Actuating (Pelaksanaan)
Dalam hal ini, George R. Terry (1986) mengemukakan bahwa actuating merupakan usaha menggerakkan anggota-anggota kelompok sedemikian rupa hingga mereka berkeinginan dan berusaha untuk mencapai sasaran perusahaan dan sasaran anggota-anggota perusahaan tersebut oleh karena para anggota itu juga ingin mencapai sasaran-sasaran tersebut.
Pengawasan (controlling) merupakan fungsi manajemen yang tidak kalah pentingnya dalam suatu organisasi. Semua fungsi terdahulu, tidak akan efektif tanpa disertai fungsi pengawasan.
4. Pengawasan (controlling)
Dalam perspektif persekolahan, agar tujuan pendidikan di sekolah dapat tercapai secara efektif dan efisien, maka proses manajemen pendidikan memiliki peranan yang amat vital. Karena bagaimana pun sekolah merupakan suatu sistem yang di dalamnya melibatkan berbagai komponen dan sejumlah kegiatan yang perlu dikelola secara baik dan tertib. Sekolah tanpa didukung proses manajemen yang baik, boleh jadi hanya akan menghasilkan kesemrawutan lajunya organisasi, yang pada gilirannya tujuan pendidikan pun tidak akan pernah tercapai secara semestinya.
Tujuan Manajemen Kurikulum
Untuk mengakomodasi perbedaan pandangan tersebut, Hamid Hasan (1988) mengemukakan bahwa tujuan dasar kurikulum dapat ditinjau dalam empat dimensi, yaitu:
1) Kurikulum sebagai suatu ide,adalah kurikulum yang dihasilkan melalui teori-teori dan penelitian, khususnya dalam bidang kurikulum dan pendidikan.
2) Kurikulum sebagai suatu rencana tertulis, adalah sebagai perwujudan dari kurikulum sebagai suatu ide yang diwujudkan dalam bentuk dokumen, yang di dalamnya memuat tentang tujuan, bahan, kegiatan, alat-alat, dan waktu.
3) Kurikulum sebagai suatu kegiatan, merupakan pelaksanaan dari kurikulum sebagai suatu rencana tertulis, dan dilakukan dalam bentuk praktek pembelajaran.
4) Kurikulum sebagai suatu hasil, merupakan konsekwensi dari kurikulum sebagai suatu kegiatan, dalam bentuk ketercapaian tujuan kurikulum yakni tercapainya perubahan perilaku atau kemampuan tertentu dari para peserta didik.
dalam konteks Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Tita Lestari (2006) mengemukakan tentang siklus proses manajemen kurikulum yang terdiri dari empat tahap :
Tahap perencanaan; meliputi langkah-langkah sebagai :
1. Analisis kebutuhan
2. Merumuskan dan menjawab pertanyaan filosofis
3. Menentukan disain kurikulum
4. Membuat rencana induk (master plan) pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian.
Tahap pengembangan; meliputi langkah-langkah :
1. Perumusan rasional atau dasar pemikiran
2. Perumusan visi, misi, dan tujuan
3. Penentuan struktur dan isi program
4. Pemilihan dan pengorganisasian materi
5. Pengorganisasian kegiatan pembelajaran
6. Pemilihan sumber, alat, dan sarana belajar
7. Penentuan cara mengukur hasil belajar.

Tahap implementasi atau pelaksanaan meliputi langkah-langkah:
1. Penyusunan rencana dan program pembelajaran (Silabus, RPP: Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
2. Penjabaran materi (kedalaman dan keluasan)
3. Penentuan strategi dan metode pembelajaran
4. Penyediaan sumber, alat, dan sarana pembelajaran
5. Penentuan cara dan alat penilaian proses dan hasil belajar
6. Petting lingkungan pembelajaran

Tahap penilaian:
“terutama dilakukan untuk melihat sejauhmana kekuatan dan kelemahan dari kurikulum yang dikembangkan, baik bentuk penilaian formatif maupun sumatif.”
Faktor Pendukung dan Penghambat Proses Manajemen Kurikulum
Dalam kurikulum terdapat sejumlah hal yang mendukung terhadap proses menejemen kurikulum, antara lain dapat dikemumakan dibawah ini :
1. Faktor peserta didik dalam pengembangan kurikulum karena kurikulum dikembangkan dan didesin sesuai dengan kebutuhan dan minat peserta didik, maka pola yang digunakan berpusat pada bahan ajar berupa isi atau materi yang akan diajarkan kepada peserta didik.
2. Faktor sosial budaya dalam manajemen kurikulum karena kurikulum disesuaikan dengan tuntunan dan tekanan serta kebutuhan masyarakat yang berbeda-beda.
3. Faktor politik dalam manajemen kurikulum merupakan hal yang berpengaruh karena politik yang melandasi arah kebijakan dari pengembangan kurikulum itu sendiri.
4. Faktor ekonomi dalam manajemen kurikulum merupakan hal yang memiliki pengaruh yang cukup besar karena faktor ekonomi yang dapat mengembangkan sekaligus mendorong pola pengembangan kurikulum mulai dari tingkat atas sampai tingkat bawah, mulai dari pelaku kebijakan sampai pada pelaku di lapangan ( di Sekolah-sekolah ).
5. Faktor perkembangan teknologi dalam manajemen kurikulum karena perkembangan teknologi menjadi salah satu faktor pendukung dalam pengembangan kurikulum disebabkan pola fakir masyarakatpun yang semakin komplek dalam perkembangan teknologi sehingga dituntut untuk dapat melihat dan menyesuiakan dengan perubahan-perubahan yang terjadi didalam masyarakat.

PEMBAHASAN II

MANAJEMEN MURID

A. PERENCANAAN PESERTA DIDIK
Perencanaan terhadap peserta didik menyangkut perencanaan penerimaan siswa baru, kelulusan, jumlah putus sekolah dan kepindahan.
Langkah yang pertama yaitu perencanaan terhadap peserta didik, yang meliputi
kegiatan;
a.  Analisis kebutuhan peserta didik
b.  Rekruitmen peserta didik
c.  Seleksi peserta didik
d.  Orientasi
e.  Penempatan peserta didik
f.  Pencatatan dan pelaporan

B. PEMBINAAN PESERTA DIDIK
a) Layanan bimbingan dan konseling Layanan BK merupakan proses pemberian bantuan terhadap siswa agar perkembangannya optimal sehingga anak didik bisa mengarahkan dirinya dalam bertindak dan bersikap sesuai dengan tuntutan dan situasi lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.
b) Layanan perpustakaan Diperlukan untuk memberikan layanan dalam menunujang proses pembelajaran di sekolah, melayani informasi yang dibutuhkan serta memberikan layanan rekreatif melalui koleksi bahan pustaka.
c) Layanan kantin Kantin diperlukan di tiap sekolah agar kebutuhan anak terhadap makanan yang bersih, bergizi dan higienis bagi anak sehingga kesehatan anak terjamin selama di sekolah.
d) Layanan kesehatan Layanan kesehatan di sekolah biasanya dibentuk dalam sebuah wadah yang bernama Usaha Kesehatan Sekolah  (UKS). Sasaran utama UKS untuk meningkatkan atau membina kesehatan siswa dan lingkungan hidupnya.
e) Layanan transportasi Sarana transport bagi peserta didik sebagai penunjang untuk kelancaran proses belajar mengajar, biasanya layanan transport diperlukan bagi peserta didik di tingkat prasekolah dan pendidikan dasar.
f) Layanan asrama Bagi siswa layanan asrama sangat berguna untuk mereka yang jauh dari keluarga sehingga membutuhkan tempat tinggal yang nyaman untuk mereka beristirahat.

PEMBAHASAN III

MANAJEMEN PERSONIL

Manajamen personil adalah segenap proses penataan yang bersangkut paut dengan masalah memperoleh dan menggunakan tenaga kerja untuk dan di sekolah dengan efisien, demi tercapainya tujuan sekolah yang telah ditentukan sebelumnya.
Secara urut maka proses penataan tersebut adalah :
1. Merencanakan kebutuhan pegawai
2. penarikan ,nilai dari mengumumkan kebutuhan pegawai ,menyeleksi (reqruitment)
3. Penempatan (placement sesuai formasi)
4. Menggunakan tenaga kerja termasuk merangsang gairah kerja dengan menciptakan kondisi-kondisi atau suasana kerja yang baik
5. memelihara kesejahteraan pegawai berupa gaji, intensif, cuti, pertemuan yang  bersifat kekeluargaan dan bentuk kesejahteraan lain
6. mengatur kenaikan pangkat dan kenaikan gaji yang lain
7. meningkatkan mutu pegawai baik melalui pendidikan ataupun kesempatan lain misalnya insentive training, penataram, menjadi anggota perkumpulan profesi dll
8. mengadakan penilaian terhadap prestasi kerja pegawai untuk memperoleh data dalam rangka peningkatan pangkat pegawai
9. menata pemutusan hubungan kerja
Jenis personil di sekolah jika ditinjau dari tugasnya yaitu :
a) Tenaga pendidik, terdiri atas pembimbing, penguji, pelatih
b) Tenaga funfsional kependidikan, terdiri atas pemilik, pengawas ,peneliti dan pengembang di bidang pendidikan dan pustakawan
c) Tenaga Teknis Pendidikan, terdiri atas laboran dan teknisi sumber belajar
d) Tenaga Pengelola Satuan Pendidikan, terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rector dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah
e) Tenaga Administratif, terdiri dari staf tata usaha

Jika ditinjau dari statusnya, maka pada lembaga negeri terdapat pegawai tetap, pada lembaga swasta terdapat pegawai yang diperbantukan, pegawai yayasan, pegawai honorer. Berhubungan dengan perbedaan status ini, maka tentu saja tugas dan kewajiban Kepala Sekolah tidak sama. Hal-hal yang dikemukakan di atas hampir seluruhnya diperuntukan bagi pegawai-pegawai di sekolah di semua jenis dan tingkat baik pegawai tetap maupun honorer.

PEMBAHASAN IV

MANAJEMEN TATA LAKSANA SEKOLAH

Tata laksana pendidikan sering disebut dengan administrasi tata usaha, yaitu segenap proses kegiatan pengelolaan surat-menyurat yang dimulai dari menghimpun (menerima), mencatat, mengelola, menggandakan, mengirim dan menyimpan semua bahan keterangan yang diperlukan oleh organisasi. Dengan pengertian ini maka tata laksana atau tata usaha bukan hanya meliputi surat-surat saja tetapi semua bahan atau informasi yang berwujud warkat.
Pekerjaan tata usaha meliputi rangkaian aktifitas menghimpun, mencatat, mengelola, menggandakan, mengirim, dan menyimpan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam setiap usaha kerjasama.
 Menurut The Liang Gie (2000:50).
1. Menghimpun yaitu suatu kegiatan mencari dan mengusahakan tersedianya segala keterangan yang tadinya belum ada atau berserakan dimana-mana sehingga siap dipergunakan apabila diperlukan.
2. Mencatat yaitu meliputi kegiatan membubuhkan dengan berbagai alat tulis-menulis mengenai keterangan-keterangan yang diperlukan sehingga terwujudlah tulisan-tulisan yang dapat dibaca, dikirim atau disimpan.
3. Mengolah yaitu bermacam-macam kegiatan mengerjakan keterangan-keterangan dengan maksud menyajikan dalam bentuk yang lebih berguna atau lebih jelas untuk dipakai.
4. Manggandakan yaitu kegiatan memperbanyak dengan berbagai cara dan alat sebanyak jumlah yang diperlukan.
5. Mengirim yaitu kegiatan menyampaikan dengan berbagai cara dan alat dari pihak pertama ke pihak lain.
6. Menyimpan yaitu kegiatan manaruh dengan berbagai cara dan alat ditempat tertentu yang aman.
Secara ringkas kegiatan penyelenggaraan pengelolaan keterangan-keterangan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Aktivitas : menghimpun, mencatat, mengolah, menggandakan, mengirim dan menyimpan.
2. Sasaran kegiatan : keterangan-keterangan yang berupa warkat.
3. Kerja yang nampak di kantor : mengetik, menghitung, mentensil, men cap, menelfon, menyalin, mendikte, memilah-milah, melekatkan, menandai, menyampuli, mambagi-bagi, melubangi dst
4. Ciri-ciri :
a. Bersifat pelayanan
b. Merembes kamana-mana
c. Dilakukan oleh semua pihak
d. Banyak memakai alat tulis, berkas mata dan pikiran.

5. Peranan
a. Membantu pelaksanaan pekerjaan induk dalam setiap organisasi.
b. Menyediakan keterangan untuk pimpinan.
c. Melancarkan perkembangan organisasi.
6. Peralatan
a. Material lembaran.
b. Material non lembaran.
c. Alat tulis dan non tulis.
d. Mesin kantor dan perabot kantor serta perlengkapan lain.
7. Hasil kerja : formulir, surat-surat, warkat lain, buku, benda-benda, berketerangan dan sebagainya.

PEMBAHASAN V

MANAJEMEN SARANA PENDIDIKAN

Manajemen sarana sering disebut dengan manajemen materiil, yaitu segenap proses penataan yang bersangkut-paut dengan pengadaan. Pendayagunaan dan pengelolaan sarana pendidikan agar tercapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektifdan efisien. Dengan batasan tersebut, maka manajemen sarana meliputi:
 Perencanaan
 Pengadaan
 Pengaturan
 Penggunaan
 Penyingkiran Sarana
 Dasar Pengetahuan Perpustakaan
Sarana pendidikan merupakan sarana penunjang bagi proses belajar mengajar. Menurut rumusan Tim Penyusun Pedoman Pembakuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, maka yang dimaksud dengan:
“ Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar baik yang bergerak maupun tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif, dan efisien “.
Media pendidikan mempunyai peranan yang lain dari alat peraga. Media pendidikan adalah sarana pendidikan yang digunakan sebagai perantara dalam proses belajar mengajar untuk mempertinggi efektivitas dan efisiensi pendidikan, tetapi dapat juga sebagai pengganti peranan guru.
Menurut klasifikasi indera yang digunakan ada 3 jenis media yaitu:
Ø  Media audio, media untuk mendengarkan (media pendengar)
Ø  Media visual, media untuk pengliatan (media tampak)
Ø  Media audio-visual, media untuk pendengaran dan pengliatan.

Untuk mengadakan perencanaan kebutuhan sarana atau alat pelajaran dilalui tahap-tahap tertentu:
1. Mengadakan analisis terhadap materi pelajaran mana yang membutuhkan alat atau media dalam penyampaiannya. Dari analisis materi ini dapat didaftar alat-alat media apa yang dibutuhkan. Ini dilakukan oleh guru-guru bidang studi.
2. Apabila kebutuhan yang diajukan oleh guru-guru ternyata melampaui kemampuan daya beli atau daya pembuatan, maka harus diadakan seleksi menurut skala prioritas terhadap alat-alat yang mendesak pengadaannya. Kebutuhan lain dapat dipenuhi pada kesempatan lain.
3. Mengadakan inventarisasi terhadap alat dan media yang telah ada.
4. Mengadakan seleksi terhadap alat pelajaran/media yang masih dapat dimanfaatkan, baik dengan reparasi atau modifikasi maupun tidak.
5. Mencari dana (kalau belum ada). Kegiatan dalam tahap ini adalah mengadakan tentang perencanaan bagaimana caranya memperoleh dana baik dari dana rutin maupun non rutin.
6. Menunjukan seseorang (bagian pembekalan) untuk melaksanakan pengadaan alat. Penunjukan ini sebaiknya mengingat beberapa hal: keahlian, kelincahan berkomunikasi, kejujuran dan sebagainya dan tidak hanya seorang.

PEMBAHASAN VI

MANAJEMEN KEUANGAN

Menurut Depdiknas (2000) bahwa manajemen keuangan merupakan tindakan pengurusan/ ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan  Dengan demikian, manajemen keuangan sekolah dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggung-jawaban keuangan sekolah. Sumber keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan atas tiga sumber, yaitu:
1. Pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah maupun kedua-duanya, yang bersifat umum atau khusus dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan;
2. Orang tua atau peserta didik;
3. Masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat.
Komponen utama manajemen keuangan meliputi:
o Prosedur anggaran;
o Prosedur akuntansi keuangan;
o Pembelajaran, pergudangan dan prosedur pendistribusian;
o Prosedur investasi;
o Prosedur pemeriksaan.
MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH
Setiap unit kerja selalu berhubungan dengan masalah keuangan, demikian pula sekolah. Persoalan yang menyangkut keuangan sekolah pada garis besarnya berkisar pada: uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang kesejahteraan personel dan gaji serta keuangan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan sekolah seperti perbaikan sarana dan sebagainya.
1. Manajemen Pembayaran SPP, SPP dimaksudkan untuk membantu pembinaan pendidikan seperti yang ditunjukkan pada pasal 12 keputusan tersebut yakni membantu penyelengaraan sekolah, kesejahteraan personel, perbaikan sarana dan kegiatan supervisi.
2. Manajemen Keuangan Yang Berasal Dari Negara (Pemerintah),Yang dimaksud keuangan dari Negara ialah meliputi pembayaran gaji pegawai atau guru dan belanja barang. untuk pertanggungjawaban uang tersebut diperlukan beberapa format sebagi berikut:
a. Lager gaji (daftar permintaan gaji)
b. Buku catatan SPMU (Surat Perintah Mengambil Uang)

PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH YANG EFEKTIF
Pengelolaan akan dianggap efektif apabila merujuk pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) untuk satu tahun pelajaran, para kepala sekolah bersama smua pemegang peran di sekolah pada umumnya menempuh langkah-langkah sebagai berikut :  
a. Merancang suatu program sekolah yang ideal untuk mencapai tujuan yang diinginkan pada tahun pelajaran yang bersangkutan.
b. Melakukan inventarisasi semua kegiatan dan menghitung perkiraan kebutuhan dana penunjang.
c. Melakukan peninjauan ulang atas program awal berdasarkan kemungkinan tersedianya dana pendukung yang dapat dihimpun.
d. Menetapkan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun pelajaran yang bersangkutan.
e. Melakukan perhitungan rinci pemanfaatan dana yang tersedia untuk masing-masing kegiatan (Depdiknas, 2000 : 178 – 179)
f. Menuangkan perhitungan-perhitungan rinci tersebut ke dalam suatu format yang telah disepakati untuk digunakan oleh setiap sekolah.
g. Pengesahan dokumen RAPBS oleh instansi yang berwenang

PEMBAHASAN VII

ORGANISASI SEKOLAH

Organisasi secara umum dapat diartikan memberi struktur atau susunan yakni dalam penyusunan/ penempatan orang-orang dalam suatu kelompok kerja sama, dengan maksud menempatkan hubungan antara orang-orang dalam kewajiban-kewajiban, hak-hak dan tanggung jawab masing-masing. Penentuan struktur, hubungan tugas dan tanggung jawab itu dimaksudkan agar tersusun suatu pola kegiatan untuk menuju ke arah tercapainya tujuan bersama.
  Organisasi sekolah yang baik menghendaki agar tugas-tugas dan tanggung jawab dalam menjalanka penyelenggaraan sekolah untuk mencapai tujuannya dibagi secara merata dengan baik sesuai dengan kemampuan dan wewenang yang telah ditentukan. Melalui struktur organisasi yang ada tersebut orang akan mengetahui apa tugas dan wewenang kepala sekolah, apa tugas guru, dan apa tugas karyawan sekolah (yang biasa dikenal sebagai pegawai tata usaha).
  Dengan organisasi yang baik dapat dihindari tindakan kepala sekolah yang menunjukkan kekuasaan yang berlebuhan atau otoriter. Suasana kerja dapat lebih berjiwa demokratis karena timbulnya partisipasi aktif dari semua pihak yang bertanggung jawab. Partisipasi aktif yang mendidik (pedagogis) dapat digiatkan melalui kegairahan murid sendiri yang bergerak dengan wadah OSIS (Oganisasi Siswa Intra Sekolah). Oleh karena itu di daam memikirkan pembentukan organisasi sekolah, maka fungsi dan peranan OSIS tidak boleh dilupakan.

Faktor-faktor yang Perlu Dipertimbangkan dalam Menyusun Organisasi Sekolah
a. Tingkat Sekolah
 Berdasarkan tingkatnya sekolah yang ada di Indonesia dapat dibedakan atas :
a. Sekolah Dasar (SD)
b. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)
c. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)
d. Perguruan Tinggi
b. Jenis Sekolah
Berdasarkan jenis sekolah, kita membedakan ada sekolah umum dan sekolah kejuruan.
d. Besar Kecilnya Sekolah
e. LetakdanLingkunganSekolah

PEMBAHASAN VIII

HUBUNGAN ANTARA SEKOLAH DENGAN MASYARAKAT

Sekolah pada hakekatnya melaksanakan dan mempunyai fungsi ganda terhadap masyarakat, yaitu memberi layanan dan sebagai agen pembaharuan bagi masyarakat sekitarnya, yang oleh Stoop disebutnya sebagai fungsi layanan dan fungsi pemimpin (fungsi untuk memajukan masyarakat melalui pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas).
  Setiap aktivitas pendidikan, apalagi yang bersifat inovatif, seharusnya dikomunikasikan dengan masyarakat khususnya orang tua siswa, agar mereka mengerti mengapa aktivitas tersebut harus dilakukan oleh sekolah dan pada sisi mana mereka dapat berperan membantu sekolah dalam merealisasikan program inovatif tersebut.
Dengan hubungan yang harmonis tersebut ada beberapa manfaat pelaksanaan hubungan sekolah dengan masyarakat (School Public Relation) yaitu:

Bagi Sekolah/lembaga pendidikan :
a. Memperbesar dorongan mawas diri, sebab seperti diketahui konsep pendidikan sekarang adalah oleh masyarakat, untuk masyarakat dan dari masyarakat serta mulai berkembangnya impelementasi manajemen berbasis sekolah, maka pengawasan sekolah khususnya kualitas sekolah akan dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat antara lain melalui dewan pendidikan dan komite sekolah.
b. Memudahkan/meringankan beban sekolah dalam memperbaiki serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di tingkat sekolah. Hal ini akan tercapai apabila sekolah benar-benar mampu menjadikan masyarakat sebagai mitra dalam pengembangan dan peningkatan sekolah. Masyarakat akan mendukung sepenuhnya serta membantunya apabila sekolah mampu menunjukkan kinerja yang berkualitas.
c. Memungkinkan upaya peningkatan profesi mengajar guru. Sebab pada dasarnya laboratorium terbaik bagi lembaga pendidikan adalah masyarakatnya sendiri.
d. Opini masyarakat tentang sekolah akan lebih positif/benar. Opini yang positif akan sangat membantu sekolah dalam mewujudkan segala program dan rencana pengembangan sekolah secara optimal, sebab opini yang baik merupakan modal utama bagi sekolah untuk mendapatkan bantuan dari berbagai pihak.
e. Masyarakat akan ikut serta memberikan kontrol/koreksi terhadap sekolah, sehingga sekolah akan lebih hati-hati.
f. Dukungan moral masyarakat akan tumbuh terhadap sekolah sehingga memudahkan mendapatkan bantuan material.
Bagi Masyarakat, dengan adanya hubungan yang harmonis antar sekolah dengan masyarakat maka :
a. Masyarakat/orang tua murid akan mengerti tentang berbagai hal yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
b. Keinginan dan harapan masyarakat terhadap sekolah akan lebih mudah disampaikan dan direalisasikan oleh pihak sekolah.
c. Masyarakat akan memiliki kesempatan memberikan saran, usul maupun kritik untuk membantu sekolah menciptakan sekolah yang berkualitas.
d. Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dalam era reformasi, dan era otonomi penyelenggaraan pendidikan sampai pada tingkat kabupaten/kota dan bahkan otonomi pada tingkat sekolah, memberikan keleluasaan bagi setiap sekolah untuk berkreasi dan berinovasi dalam penyelenggaraan sekolah. Dengan demikian diharapkan akan memacu percepatan peningkatan mutu penyelenggaraan sekolah yang pada gilirannya mempercepat peningkatan mutu hasil belajar secara keseluruhan.
e. Konsekuensi dari paradigma pendidikan yang memberikan otonomi sampai pada tingkat sekolah menuntut sekolah untuk memberdayakan semua sumber daya yang dimilikinya. Salah satu sumber daya yang sangat potensial dan dimiliki oleh sekolah adalah masyarakat dan orang tua murid.
f. Di Amerika Serikat, pengembangan sekolah dipedesaan atau di daerah-daerah urban berada di tangan dewan masyarakat sekolah (SCC=School Community Council). Dewan ini terdiri dari unsur-unsur tenaga professional pendidikan dan anggota masyarakat, dalam rangka pengembangan staf.
g. Aspek struktural dari pelibatan masyarakat berarti adanya kesamaan atau keseimbangan antar struktur yang terlibat dalam pembuatan keputusan. Aspek prosedural pelibatan masyarakat berarti mengandung makna adanya kesamaan masukan dari kelompok professional dan anggota-anggota masyarakat dalam menentukan aktivitas pengembangan staf untuk meningkatkan praktek-praktek penyelenggaraan sekolah yang berkualitas. Secara organisatoris dewan SCC ini memiliki tanggung jawab bersama sekolah untuk meningkatkan mutu pelayanan sekolah.
h. Di sisi lain SCC ini ternyata juga mempunyai tanggung jawab untuk melakukan analisis kebutuhan sekolah dan kebutuhan masyarakat melalui survey yang dilakukannya. Hasil analisis yang dilakukan dewan ini didiskusikan bersama pihak sekolah dengan melibatkan para ahli seperti konsultan dan sebagainya untuk diterjemahkan menjadi kebijakan dan program sekolah.
i. Kebijakan model pelibatan masyarakat dalam pendidikan melalui lembaga SCC seperti di Amerika ini sebenarnya sudah sejak lama dikenal dan dilakukan oleh pendididikan dan persekolahan di Indonesia, mulai dari POM, POMG, BP3, hingga sekarang yang dikenal dengan Komite Sekolah. Tetapi hasilnya belum terlalu nampak karena keterlibatan mereka lebih banyak pada membantu keuangan sekolah. Akhir-akhir ini pemerintah Indonesia dalam hal ini Depdiknas membuat kebijakan baru dengan mengganti istilah BP3 menjadi Dewan Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota dan Komite Sekolah di tingkat sekolah.
j. Pemerintah (Depdiknas) pada saat ini memberikan peluang kepada sekolah dalam pemberdayaan masyarakat melalui suatu lembaga yang dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah yaitu Dewan Sekolah atau Komite Sekolah.

PEMBAHASAN IX

MANAJEMEN GURU

A. SUPERVISI PENDIDIKAN
Istilah kinerja dapat diterjemahkan dalam perfomance atau unjuk kerja, artinya kemampuan yang ditampilkan seseorang terhadap pekerjaannya pada tempat ia bekerja. Kinerja merupakan suatu kinerja yang esensial terhadap keberhasilan suatu pekerjaan. Karena itu suatu kinerja yang efektif bagi setiap individu perlu diciptakan sehingga tujuan lembaga dapat tercapai secara optimal.
Evaluasi kinerja guru mutlak dilakukan, karena masih terdapat banyak kinerja guru yang kurang memadai, disamping itu guru dituntut dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang terus berkembang pula dengan pesat. Guru juga seharusnya dapat memanajemen kelasnyasecara efektif, yaitu peningkatan efektivitas pembelajaran setingkat lebih baik dari yang sebelumnya. Atau guru dapat mengelola pembelajaran secara efektif dan efisien dengan menciptakan metode yang dapat memfasilitasi siswa agar berperilaku positif dan berprestasi tinggi.
Agar peranan guru dalam kaitan dengan tugas mendidik dapat berhasil dengan baik, maka guru perlu diadakan pembinaan dengan cara disupervisi oleh kepala sekolah. Fungsi kepala sekolah antara lain memberikan bimbingan dan penyuluhan terhadap guru maupun staf tata usaha agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik., dalam arti tugas itu dapat berhasil secara efektif.
Usaha dan kegiatan membimbing guru meliputi bimbingan di dalam kelas seperti metode penyampaian, cara mengajar, hubungan siswa dengan guru, dan proses belajar mengajar, evaluasi proses belajar mengajar, bimbingan di luar kelas meliputi teknik membuat satuan pelajaran, menulis dan mereview satuan pelajaran, pengembangan proses instrumen laporan, dan kepribadian guru. Tanggung jawab seorang supervisor adalah mengusahakan agar guru itu mau melaksanakan tanggungjawabnya atau tugasnya sesuai dengan persyaratan – persyaratan pekerjaan yang telah ditetapkan
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembinaan melalui supervisi Klinis Kepala Sekolah memiliki dampak positif dalam meningkatkan kinerja guru dalam manajemen pengelolaan kelas, hal ini dapat dilihat dari semakin mantapnya pemahaman guru terhadap pembinaan yang disampaikan Kepala Sekolah( Kinerja guru  meningkat dari siklus I, II, dan III) yaitu masing-masing 60,1 % ; 68,5 % ; 75,25  %  .

B. Pengembangan Profesi Guru
Sertifikasi guru  merupakan amanat  Undang-undang Nomor  14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengharuskan  bahwa guru profesional memiliki kualifikasi akademik  sekurang-kurangnya S1 atau Diploma IV  dan bersertifikat pendidik. Salah satu  pola  sertifikasi guru  dalam jabatan  adalah  Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) yang diselenggarakan  oleh perguruan tinggi  yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Salah satu mata ajar dalam PLPG tahun 2012 adalah  Kebijakan Pengembangan Profesi Guru. Bahan ajar ini  ditulis dan dikembangkan  bersama oleh Tim Pusat Pengembangan Profesi Pendidik dengan editor Prof. Dr. Sudarwan Danim dari rambu-rambu struktur kurikulum PLPG tahun 2012.
Kehadiran bahan ajar ini diharapkan menjadi  sumber belajar dan  penguat bagi peserta PLPG untuk memenuhi standar kompetensi lulusan yang telah disepakati oleh pengembang sesuai dengan regulasi yang ada.
Substansi  bahan ajar ini berkaitan dengan  kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  khususnya tentang peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, perlindungan dan penghargaan, serta etika profesi guru. Substansi sajian ini diharapkan dapat menginspirasi peserta PLPG untuk memahami secara lebih mendalam dan mengaplikasikan secara baik hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud.


PEMBAHASAN X

KEPALA SEKOLAH SEBAGAI SUPERVISOR DAN MANAJER PENDIDIKAN

A. Kepala Sekolah Sebagai Supervisor
Sifat-sifat kepemimpinan menurut Edwin Ghiselli dalam Handoko (1995:297), diantaranya adalah kemmpuan dalam kedudukannya sebagai pengawas (supervisory ability). Sedangkan arti dari supervisi itu sendiri adalah tugas pokok dalam adminnistrasi pendidikan bukan hanya tugas ekerjaan para inspektur maupun pengawas saja melainkan juga pekerjaan Kepala Sekolah terhadap pegawai-pegawai sekolah. Supervisi adalah aktivitas menentukan kondisi/ syarat yang essensial yang akan menjamin tercapainya tujuan pendidikan.
Tugas Kepala Sekolah sebagai supervisor berarti bahwa ia harus meneliti, mencari,dan menentukan syarat-syarat mana saja yang diperlukan bagi kemajuan sekolahnya. Kepala sekolahharus dapat ,meneliti syarat-syarat mana saja yang telah ada dan tercukupi, dan mana yang kurang maksimal. (Daryanto 2005: 84)
Tujuan supervisi kepala sekolah adalah menumbuhkan kesadaran guru untuk berusaha dengan kemampuan sendiri memperbaiki kekurangan atu kelemahannya dalam melaksanakan tugas, berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan Kepala Sekolah. (Nawawi, Hadari 1995: 198).
Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh: (1) Meningkatnya kesadaran tenaga kependidikan (Guru) untuk meningkatkan kinerjanya, (2) Meningkatnya keterampilan tenaga kependidikan (Guru) dalam melaksanakan tugasnnya. (E. Mulyasa 2004: 115).

B. Kepala Sekolah Sebagai Manajer Pendidikan
Dalam rangka melakukan peran dan fungsinya sebagai manajer, kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan tenaga kependidikan melalui kerjasama yang kooparatif, memberikan kesempatan kepada tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesinya dan mendorong keterlibatan seluruh tenaga kependidikan dalam berbagai kegiatan yang menunjang program sekolah.
Pertama, memberdayakan tenaga kependidikan melalui persaingan sehat yang membuahkan kerjasama (coopetition). Kedua, memberikan kesempatan kepada tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesinya. Ketiga, mendorong keterlibatan seluruh tenaga kependidikan.
Kepala sekolah harus berusaha untuk mendorong keterlibatan semua tenaga kependidikan dalam setiap kegiatan di sekolah (partisipatif). Dalam hal ini kepala sekolah bisa berpedoman pada asas tujuan, asas keunggulan, asas mufakat, asas kesatuan, asas persatuan, asas empirisme, asas keakraban dan asas integritas.

Http://M-ZULKIFLI.BLOGSPOT.COM



PERILAKU ANTISOSIAL (SOSIOPAT)

Sosiopat merupakan perilaku antisosial. Ditandai dengan defisit emosi sosial seperti kurangnya rasa empati, tidak merasa bersalah, malu, atau menyesal. Ahli University of Tennessee Knoxville menyebut, sosiopat tidak memiliki rasa tanggung jawab moral dan hati nurani secara sosial. Sosiopat sering menciptakan skema untuk memanipulasi orang.

Mereka tidak pernah memperhatikan  konsekuensi yang dapat menimbulkan kerugian orang lain. Ini
merupakan salah satu reaksi dari sikap dinginnya yang menggambarkan kurangnya moral.

Yang terpenting bagi mereka adalah mewujudkan keinginan sendiri, meski harus merugikan orang
lain. Biasanya, mereka adalah orang-orang yang penuh kebohongan, antisosial, munafik, dan narsis.

Namun biasanya, sosiopat ‘dianugerahi’ dengan bakat-bakat menyenangkan. Selalu pintar bicara dan menarik perhatian. Dia bisa menjadi pribadi yang sangat lembut dan menghibur.

Untuk menjalankan aksinya dan mendapatkan yang diinginkan, para sosiopat memunculkan karakter idaman yang diinginkan semua orang. Diimpikan menjadi pasangan dan diidolakan sebagai sahabat.

Hingga kini, para ahli belum mengetahui apa penyebab seseorang bisa menjadi sosiopat. Namun
penelitian di Amerika Serikat menemukan bahwa anak tunggal memiliki risiko tinggi mengalaminya.

Penelitian yang melibatkan 20 ribu anak ini menemukan, mereka yang tumbuh tanpa hadirnya saudara kandung akan sulit beradaptasi dengan lingkungan baru. Ini bisa jadi awal berkembangnya’ sosiopat.

Gejalanya adalah kesulitan bergaul saat berada di lingkungan baru. Namun jika anak Anda terdapat
ciri-ciri ini, tidak perlu khawatir. Belum tentu mere ka sosiopat.

Bisa jadi anak itu hanya mengalami gangguan perilaku atau conduct disordersaja. “Mereka masih
dalam tahap perkembangan, kondisi itu masih bisa diperbaiki,” kata psikolog anak, Kasandra Putranto.

Cara Mengenali sosiopat

1. Amati Perilakunya
Sehari-hari, sosiopat tampak seperti orang yang tidak bermasalah. Bahkan sering kali kehidupan mereka terlihat sangat menyenangkan. Padahal bisa jadi, mereka sedang memanipulasi. Manipulasi yang umum dilakukan adalah dengan menipu termasuk berpura-pura menarik emosi korban.

2. Suka Menjatuhkan Orang
Perhatikan apakah ada rekan kerja yang gemar mengorbankan orang lain demi mencapai keinginannya. Karena tidak punya rasa empati, mereka tidak merasa bersalah melakukannya.

3. Cari Informasi
Jika Anda mencurigai ada rekan kerja memiliki tanda-tanda sosiopat, mulailah mencari informasi tentang dirinya. Termasuk memverifikasi cerita-ceritanya. Seorang sosiopat biasanya menyusun latar belakang rumit, mengembangkan nilai dan pengalaman mereka. Mereka selalu berusaha meyakinkan orang lain untuk memenuhi keinginan mereka.

4. Tak Punya Rasa Bersalah
Lihat bagaimana ekspresi mereka saat melakukan kesalahan. Rasa menyesal tidak selalu diungkapkan dengan kata maaf, tapi bisa saja lewat ekspresi. Seorang sosiopat biasanya akan bersikap dingin alias tanpa ekspresi. Ekspresi inilah yang sering ditunjukkan para sosiopat yang dihukum karena melakukan kejahatan.

5. Tes Psikologi
Jika sudah yakin, cobalah untuk mengajak rekan tersebut untuk melakukan tes psikologi. Dengan begitu akan diketahui pasti dan akan mendapatkan pengobatan terapi yang akan membantu mereka.

Aturan Pengelolaan Investasi Secara Legal

  • Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Ta-hun 1998 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpan-an, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai bank dari Bank Indonesia.
  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Ta-hun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-Un-dang Pasar Modal), izin usaha Manajer Inves-tasi diberikan oleh Bapepam dan LK. Adapun lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi meliputi pengelolaan portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio in-vestasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
  • Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Ta-hun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka) diberikan oleh Bappebti. Izin usaha ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.



TALAK DAN RUJUK


Talak menurut bahasa arab, maksudnya melepaskan ikatan. Yang dimaksud disini adalah melepaskan ikatan perkawinan.

1.    Hukum Talak

Hukum talak ada 4 perkara :
a. Wajib,  yaitu apabila terjadi perselisihan antara suami dan istri, sedangkan untuk bersatu kembali sangat jauh dari kemungkinan, ataupun kedua hakim yang mengurus perkaranya keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.
b. Sunnat, apabila suami sudah tidak sanggup lagi membayar kewajibannya (memberi nafkah) kepada istrinya, nafkah lahir maupun nafkah bathin, atau si istri tidak menjaga kehormatannya secara sempurna.
c. Haram dalam kedua keadaan : pertama menjatuhkan thalak ketika istri dalam keadaan haid, kedua menjatuhkan thalak ketika istri dalam keadaan suci dan telah melakukan persetubuhan dengannya.
d. Makruh, asal dari hukum talak sebenarnya.

2.    Lafadz Talak
Lafadz talak ada dua macam :
a. Sharih (secara terang), yaitu lafadz yang tidak diragukan lagi ucapannya, seperti kata suami aku ceraikan engkau, atau aku talak. Lafadz yang secara terang ini tidak perlu dengan niat, berarti apabila suami telah melafadzkan demikian maka jatuhlah talak.
b. Kinayah (secara sindiran), yaitu lafadz yang masih ragu-ragu, boleh diartikan untuk perceraiaan atau boleh diartikan kepada yang lain, seperti kata suami pergilah engkau ke rumah orang tuamu, atau pergilah dari sini . lafadz ini tergantung kepada niat, artinya apabila tidak diniatkan untuk perceraian tidaklah jatuh talak. Akan tetapi apabila diniatkan di dalam hati  suami untuk menjatuhkan talak barulah ia menjadi talak.

Orang-orang yang tidak sah menjatuhkan talak :
1.    Orang gila
2.    Orang dalam keadaan tidur
3.    Orang yang dipaksa

3. Khulu’ (talak tebus).
     Talak tebus artinya talak yang diucapkan oleh suami, dengan membayar dari pihak si istri kepada suami.
    Perceraian yang dilakukan secara talak tebus ini berakibat, bekas suami tidak dapat diruju’ lagi, dan tidak boleh menambah talak pada waktu ‘iddah, hanya dibolehkan kawin kembali dengan akad yang baru.

4. Zhihar

Firman Allah dalam Surat Al-Mujadilah Ayat 2 :
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Yang dimaksud dengan Zhihar itu ialah seoarang laki-laki yang menyerupakan istrinya dengan ibunya sehingga haram atasnya seperti kata suami kepada istrinya :
                        “punggungmu aku lihat seperti punggung ibuku.”

Apabila seorang laki-laki atau suami mengatakan demikian dan tidak diteruskan kepada talak maka wajib atasnya membayar denda (kifarat).

Denda (kifarat) zhihar itu ada 3 tingkatan :
1.    Memerdekakan hamba sahaya.
2.    Kalau hamba sahaya tidak ada, hendaklah berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
3.    Kalau tidak sanggup berpuasa, maka hendaklah memberi makan sebanyak 60 fakir miskin.


5.    Macam Talak

Ada 3 macam talak :

1. Talak tiga, talak ini dinamakan “Bain Kubra”, bekas suami tidak boleh ruju’ kembali, tidak sah pula kawin lagi dengan bekas istrinya itu, kecuali apabila bekas istrinya itu sudah nikah dengan orang lain, serta sudah bercampur dengan suaminya yang baru itu dan sudah diceraikannya dan sudah puula habis masa ‘iddahnya, barulah suami yang pertama boleh menikahinya lagi.
Firman Allah dalam surat Al-baqarah : 230

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهُ ۥ‌ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡہِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ‌ۗ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُہَا لِقَوۡمٍ۬ يَعۡلَمُونَ

kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

2. Talak tebus, atau dinamakan “Bain Sughra”, suami tidak sah ruju’ lagi, tetapi boleh kawin kembali, baik dalam ‘iddah ataupun sesudah habis ‘iddahnya, dengan ketentuan harus diulangi akad nkah yang baru.

3. Talak satu, atau Talak dua dinamakan talak Raj’i, artinya si suamiboleh rujuk kembali kepada si istrinya selama si istri, masih dalam ‘iddah.
firman Allah dalam surat Al-Baqarah : 228

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَ‌بَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُ‌وءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّـهُ فِي أَرْ‌حَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ‌ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَ‌دِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَ‌ادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُ‌وفِ ۚ وَلِلرِّ‌جَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَ‌جَةٌ ۗ وَاللَّـهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

       wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[142]. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya[143]. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

6.  ‘iddah
Firman Allah dalam surat At-Thalaq : 1.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّـهَ رَ‌بَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِ‌جُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُ‌جْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّـهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّـهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِ‌ي لَعَلَّ اللَّـهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرً‌ا

      Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.

Yang dimaksud dengan ‘iddah ialah masa menuggu yang diwajibkan kepada perempuan yang diceraikan (baik cerai hidup ataupun cerai mati), gunanya menuggu ini adalah untuk memastikan apakah si istri yang diceraikan itu hamil atau tidak.
 وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

     Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

Bagi perempuan yang hamil, iddahnya sampai dengan lahirnya anak dikandungnya itu, baik cerai mati atapun cerai hidup. Firman Allah dalam surat At-Thalaq ayat 4 :

 وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْ‌تَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ‌ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ اللَّـهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِ‌هِ يُسْرً‌ا

     Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.


Sedangkan bagi perempuan yang tidak hamil, ada kalanya cerai mati atau cerai hidup, bagi yang cerai mati ‘iddahnya 4 bulan 10 hari, bagi perempuan yang cerai hidup ‘iddahnya 3 kali suci

Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 234 :

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُ‌ونَ أَزْوَاجًا يَتَرَ‌بَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْ‌بَعَةَ أَشْهُرٍ‌ وَعَشْرً‌ا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُ‌وفِ ۗ وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ‌ 

 Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. 

Kalau pun perempuan itu tidak haid lagi makanya ‘iddahnya sebanyak 3 bulan.

Perempuan-perempuan yang tidak haid ada 3:
1.    Yang masih kecil (belum sampai umur)
2.    Yang masih kecil (belum sampai umur, tetapi belum pernah datang haid).
3.    Yang sudah pernah haid, akan tetapi karena sudah tua, maka darah haidnya tidak datang lagi.
 

HAK PEREMPUAN DALAM MASA ‘IDDAH

Perempuan yang dalam masa ‘iddah mempunyai hak :

1.    Perempuan yang ta’at dalam ‘iddah ruj’iah (talak yang boleh dirujuk), berhak menerima dari bekas suaminya: tempat tinggal (rumah), pakaian dan segala belanja, terkecuali istri yang durhaka, dia tidak berhak menerima apa-apa.
2.    Perempuan yang dalam ‘iddah bain, kalau ia mengandung, ia berhak juga mengambil tempat tinggal, nafkah dan pakaian.
3.    Bain yang tidak hamil, baik bain dengan talak tebus maupun dengan talak tiga, mereka hanya berhak mengambil tempat tinggal.
4.    Bagi perempuan dalam keadaan ‘iddah karena suaminya meninggal dunia, tidak mempunyai hak sama sekali, karena dia anaknya yang berada dalam kandungan telah mendapat pembagian pusaka dari suaminya yang meninggal dunia.




1.    Rujuk
Yang dimaksud dengan rujuk ialah mengembalikan istri yang telah ditalak kepada perkawinan semula sebelum diceraikan.

2.    Lafadz Rujuk
1.    Dengan secara terang-terangan, seperti suami mengatakan : saya rujuk kepadamu, atau kembali kepadamu, atau saya kembali kepadamu”.
2.    Dengan perkataan sindiran, seperti kata suami; “saya cium kamu, saya pegang kamu dan sebagainya.

3.    Hukum Rujuk
Hukum ruju’ ada 5 :
1.    Wajib, terhadap suami yang mentalakkan istrinya sebelum ia sempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang ditalak.
2.    Haram, apabila rujuk itu bertujuan untuk menyakiti si istri.
3.    Makruh; kalau sekiranya perceraian itu lebih baik daripada bersatu.
4.    Jaiz (boleh) adalah hukum ruju’ itu asal tujuannya baik.
5.    Sunat; jika rujuk; itu bertujuan untuk memperbaiki keadaan istri, atau ruju’ lebih baik untuk mereka berdua.

Syarat-syarat bagi suami yang boleh merujuk :
1.    Berakal,
2.    Baligh,
3.    Dengan kemauan sendiri,
4.    Tidak murtad.


Syarat-syarat istri yang harus dirujuk
1.    Sudah pernah bercampur
2.    Di talak tanpa bayaran (khulu’)
3.    Bukan talak tiga
4.    Bukan fasakh (bukan disebabkan pembatalan nikah)

4.    Syarat-syarat rujuk
1.    Tidak dibatas dengan sesuatu masa dan waktu. Suami tidak boleh rujuk kepada istrinya dalam masa yang ditentukan; misalnya ruju’ hanya untuk seminggu dan sebagainya. Sebagai contoh, suami berkata kepada istrinya; “aku kembali kepadamu diatas nikahku cuma selama satu minggu.”
2.    Tidak tergantung dengan suatu syarat. Misalnya suami berkata kepada istri yang telah ditalaknya “aku kembali kepada engkau diatas nikahku jika engkau mau’. Rujuk yang dibatasi dengan waktu atau dengan suatu syarat hukumnya tidak sah.

5.    Fasakh
Yang dimaksud dengan fasakh ialah perceraian yang berlaku diantara suami dan istri disebabkan timbul sesuatu hal yang boleh membatalkan akad nikah.
    Dasar Pokok Hukum Fasakh
Dasar pokok hukum fasakh ialah salah seorang dari suami istri, atas kedua-duanya merasa dalam perkawinannya, disebabkan masing-masing mereka tidak mendapatkan hak-hak yang telah ditentukan oleh hukum syara’ sebagai seorang istri atau pun sebagai seorang suami.
Apabila salah seorang dari keduanya tidak merasa sanggup untuk meneruskan perkawinan, dan kalau diteruskan juga suasana kehidupan rumah tangga mereka akan bertambah buruk, maka untuk kebaikan suami dan istri, Islam mengharuskan fasakh, karena agama Islam tidak menginginkan pergaulan hidup suami istri itu akan merugikan kedua belah pihak.

Sebab-Sebab yang Mengharuskan Fasakh
        Menurut hukum syara’, sebab-sebab perkawinan seseorang itu harus difasakhkan atau dibatalkan diantaranya :
1.    Berlaku penipuan, baik penipuan dari pihak suami maupun dipihak istri; misalnya seseorang laki-laki mandul yang tidak dapat memberikan keturunan, maka pihak istri berhak meminta fasakh kepada suaminya bila ia mengetahui suaminya itu mandul, kecuali istrinya itu tetap memilih untuk menjadi istrinya dan ridha disetubuhi oleh suaminya itu.
2.    Seorang laki-laki yang mengawini seorang perempuan dan mengaku dirinya sebagai orang yang baik-baik, tetapi ternyata setelah hidup bersama dalam rumah tangga, laki-laki itu adalah seorang yang fasik, maka dalam hal, ini istri punya hak minta fasakh untuk membatalkan akad nikahnya.
3.    Seorang laki-laki yang akan kawin dengan seorang perempuan yang mengaku dirinya masih perawan atau gadis, tetapi ketika melakukan persetubuhan pada malam pertama ternyata perempuan itu sudah janda, hal ini mengharuskan juga fasakh, dan suami berhak meminta ganti rugi maharnya.
4.    Seorang laki-laki mengawini perempuan, ternyata pada diri perempuan itu ada penyakit pada dirinya sehingga tidak dapat untuk dicampuri,misalnya keluar darah yang berterusan pada rahimnya, atau didapati pada alat kelamin perempuan itu sesuatu benda yang menjadi penghalang untuk melakukan hubungan kelamin, misalnya tumbuh daging atau tulang, maka didalam hal ini pernikahan boleh dibatalkan.
5.    Seorang laki-laki yang mengawini seorang perempuan, ternyata didapati perempuan itu menderita suatu penyakit seperti : gila, kusta, sopak dan sebagainya maka dalam hal ini pernikahan boleh dibatalkan.
6.    Bila seorang istri mendapatkan kecacatan pada suaminya, seperti lemah syahwat, kemaluan yang terpotong, tidak bernafsu dan sebagainya, maka dalam hal ini si istri berhak menuntuk fasakh.


Hikmah Fasakh
1.    Hal ini menunjukkan bahwa allah dan Rosulnya tidak sekali-sekali membenarkan berlakunya penipuan dan pemalsuan dari semua bentuk akad, apa lagi akad dalam perkawinan.
2.    Islam memberikan hal memilih suami istri selepas akad, apa lagi akad dalam perkawinan.
3.    Islam memberikan hak memilih kepada suami istri selepas akad nikah diatas perkara-perkara yang akan menghalangi mencapai tujuan perkawinan yang dikehendaki oleh syara’.
4.    Perkawinan lebih penting daripada jual beli, dan syarat-syrat dalam perkawinan lebih utama untuk dipenuhi.
5.    Keharusan fasakh adalah sebagai lambang dari ajaran islam yang menghendaki keadilan untuk kebaikan umatnya, hal ini bertujuan supaya mereka hidup dalam suasana rumah tangga yang aman dan damai, tidak tertekan jiwanya oleh perasaan yang mengganggu ketentraman hidupnya.

Tidak Memberi Nafkah
        Menurut hukum syara’; apabila suami tidak memberikan nafkah kepada isrinya sedangkan ia mempunyai harta atau pekerjaan maka haruslah bagi istri itu menuntut fasakh.
        Akan tetapi bila seorang suami tidak dapat memberikan nafkah kepada istrinya disebabkan tidak mempunyai pekerjaan atau karena sakit maka tidak harus bagi istrinya menuntut fasakh.
        Begitu juga sekiranya seorang suami yang tidak dapat memberikan nafkah batin kepada istrinya dengan secukupnya dan tidak memberikan kepuasan kepada istrinya, maka harus bagi istri tersebut menuntut fasakh.
        Bagi seorang suami yang menghilang diri entah kemana (ghaib) tanpa berita, dan tidak memberikan nafkah kepada istrinya, maka istrinya berhak menemui hakim untuk minta fasakh.

DI ANTARA SEBAB BERLAKUNYA PERCERAIAN
   
    Diantaranya penyebab-penyebab berlakunya perceraian itu ialah :
1)    Kurangnya didikan agama, sehingga pasangan suami dan istri tidak mengetahui hak dan kewajiban dalam berumah tangga.
2)    Karena cemburu buta seperti suami tidak percaya kepada istrinya, begitu juga dengan istri tidak mempercayai suaminya.
3)    Karena dalam rumah tangga yang dibina itu sering turut campur pihak ketiga, baik pihak ibu ayah istri ataupun pihak ayah ibu suami.
4)    Pendapatan suami yang tidak memadai, sehingga menyebabkan selalunya kekurangan nafkah yang harus diberikan kepada istrinya.
5)    Karena kawin yang dipaksa, sehingga rasa cinta dan kasih sayang tidak bersemi dalam rumah tangga.
6)    Karena tidak mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari kedua belah pihak, baik pihak dari keluarga suami ataupun pihak keluarga si istri.
7)    Tidak adanya persesuaian, baik pikiran yang selalu bertentangan dan lain-lainnya.
8)    Karena beristri lebih dari satu.
9)    Terlalu tergesa-gesa mengambil tindakan, walaupun urusan yang kecil.
10)    Masing-masing mengutamakan egonya sendiri, sehingga tidak ada yang mengalah antara kedua belah pihak dalam krisis yang dihadapi.
11)    Tidak ada perasaan kasih sayang antara suami danistri, atau kedua-keduanya tidak ada saling hormat menghormati.
12)    Istri yang suka melawan kepada suami, keras hati dan tidak mau mendengar nasihat dari suaminya.

AKIBAT-AKIBAT YANG DITIMBULKAN DARI PERCERAIAN

1.    Bagi perempuan yang telah menjadi janda, dia akan mengalami masalah lahir bathin.

Masalah lahir seperti : makan minum, pakaian dan tempat tinggal. Walaupun perempuan yang janda itu masih mempunyai ibu dan ayah, atau saudaranya, akan tetapi untuk menanggung beban hidup seorang janda bukanlah suatu hal yang mudah, apalagi kalau janda itu sudah mempunyai anak. Biasanya apabila terjadi perceraian, anak lebih suka tinggal bersama ibunya. Akan tetapi masalah yang akan timbul, bagi seorang perempuan yang janda, untuk menanggung dirinya sendiri saja rasanya dia sudah tidak mampu, apalagi untuk menanggung hidup anak-anaknya.

Satu maslah lagi yang akan menekan jiwa dan perasaaan anak ialah apabila ibunya kawin lagi dengan laki-laki yang lain, maka anak tersebut telah berayah tiri. Apa lagi perasaan anak tadi akan lebih tersiksa apabila ayah tirinya sangat membencinya.

Sedangkan masalah bathin pun lebih banyak lagi , misalnya masalah nafsu kelamin, sebab bagi perempuan yang hidup menjanda, ia akan mengalami gangguan jiwa, rasa malu pada masyarakat di sekelilingnya,  anggapan buruk masyarakat kepadanya dan lain-lain.

2.    Bagi seorang suami ia pun akan merasakan kesepian, disebabkan ketiadaan istri yang selama ini menjadi teman hidupnya dalam rumah tangga, serta tidak ada penghibur hati di masa-masa yang diharapkan.
3.    Suami terpaksa mengerjakan pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh istri.
4.    Bagi mereka yang mempunyai anak, kadangkala terpaksa berpisah dengan anak-anaknya yang selama ini sering terdengar gelak tertawanya di dalam rumah.
5.    Masalah keuangan dan ekonomi sudah mulai merosot, disebabkan tidak ada lagi orang yang akan mengontrol keuangan dalam berbelanja.
6.    Apabila selalu kesepian, besa kemungkinan si suami akan terjerumus ke lembah dosa, seperti ketempat pelacuran dan sebagainya.
7.    Akan menimbulkan perasaan malas, karena sudah tidak ada perasaan tanggung jawab dalam berumah tangga.
8.    Hukuman dari masyarakat, yaitu masyarakat akan menganggap suami yang tidak bertanggung jawab dalam berumah tangga.
9.    Masyarakat juga akan mengutuk suami itu, karena telah memutuskan kasih sayang dengan anak-anaknya.
10.    Si suami akan dituntut di hari akhirat, apabila dengan sebab perceraian itu, pendidikan anak-anaknya menjadi tak tentu arah.






















 Silakan klik link untuk melihat tulisan mengenai
- TALAK DAN RUJUK 

Surat Pernyataan Bukan PNS


Klik untuk melihat SURAT PERNYATAAN BUKAN PNS

Surat Izin Tidak Hadir



Untuk melihat Surat Izin Tidak Hadir Klik Disini

CERAMAH : Neraka dan Calon - Calon Penghuninya

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB

    Alhmadulillah- alhamdulillah hil jabbaril qohhar al-azi-zil ghoffar, kholikil jannati wannar, wasshola tu wassala mu’ala sayyidina wamaulana muhammadinil mukhtar, wa’ala alihi wa’ashabihil athar, amma ba’du....

    Yang saya hormati dan yang saya muliakan bapak kepala sekolah SMAN 2 Kubu dan yang saya hormati para majlis guru dan yang saya sayangi serta cintai kakak kelas, teman-teman, serta adik-adik sekalian

    Pertama-tama dan yang paling utama marilah kita mengucapkan puji beserta sukur kita kepada Allah SWT, yang mana pada saat ini kita masih bisa berkumpul di sekolah yang kita cintai ini, sholawat beriringkan salam marilah kita ucapkan dan kita hadiahkan untuk baginda Rosulullah  nabi Muhammad SAW. Semoga dengan banyaknya kita bersholawat semoga kita mendapatkan syafaatnya di yaumil akhir nanti amin ya robbal alamin..... 
    Baiklah saya ngak akan memperpampanjangkan muqodimah saya lagi adapun judul ataupun tema yang akan saya lancarkan pada pagi ini adalah

                            NERAKA DAN CALON-CALON PENGHUNINYA

Sesungguhnya kalau kita bicara tentang neraka artinya kita bicara tentang akhirat dan kalau kita bicara tentang akhirat artinya kita bicara tentang alam ghoib yang merupakan rukun iman yang enam percaya kepada alam ghaib....
Kalau kita teliti lebih dalam sebenarnya apa sih itu neraka? Neraka adalah suatu tempat diakhirat nanti yang wujudnya berupa api yang bergejolak bernyala dengan terahmat dahsyat sehingga dapat mengelupaskan kulit setiap penghuninya....
Sehingga boleh jadi seringan-ringan nya azab neraka, seorang yang ditelapak kakinya diletakkan kerikil neraka yang paling kecil lalu mendidih otaknya....
Itu yang paling ringan, Cuma segitu ajha ditelapak kakinya diletakin kerikil neraka yang paling kecil lalu mendidih otaknya....
Sekarang marilah kita bicarakan neraka dan calon-calon penghuninya dan marilah kita renungkan baik-baik siapa saja calon-calon penghuni neraka itu.... 
    Yang pertama dan yang ini paling dikenal orang neraka jahannam atau narujahannam, siapa yang di jelaskan Allah akan menjadi penghuni neraka jahannam ini   
1.    Pertama dalam surat Al-‘ankabut ayat 68 yang arti ayatnya “Adapun orang-orang yang zholim kepada Allah, mendustakan ayat-ayat Allah dan mendustakan kebenaran setelah datang kebenaran itu, bukankah neraka jahannam merupakan tempat kembali bagi orang-orang kafir, jadi di dalam al-ankabut ayat 68 ini dijelaskan penduduk neraka jahannam itu, pertama adalah orang-orang kafir, siapa orang kafir menurut keyakinan kita atau akidah kita setiap orang diluar islam adalah kafir.
2.    Kemudiaan yang kedua dalam surat Al-hijir ayat 42-43 penduduk neraka jahannam itu “sesungguhnya hamba-hambaku tidak bisa kau kuasai hai iblis kecuali mereka yang mengikuti tipu dayamu sesungguhnya neraka jahannamlah tempat mereka seluruhnya”. Kalau kita perhatikan ayat ini maka penghuni neraka jahannam yang kedua adalah para pengikut syaitan dengan seluruh ajaran-ajaran yang dilancarkan oleh syaitan. Para pengikut syaitan yang menjauhi tuntunan agama memperturutkan hawa-nafsunya, syaitan membisiki manusia lewat minuman keras, syaitan memasuki manusia lewat judi, lewat zina, lewat kenikmatan yang melalaikan orang dari kehidupan akhirat dan selanjutnya dengan segala macam jalan. Kadang-kadang dalam ibadah syaitan juga masuk kalau tidak ditimbulkannya takabbur ditimbulkannya sikap wujub dalam diri kita, timbul rasa diri lebih benar dari orang lain dan ini jelek.
3.    Kemudian yang ketiga dalam surat toha ayat 74. Penghuni neraka jahanam adalah para pembuat dosa, orang-orang yang durhaka dijelaskan dalam surat toha ayat 74 “sesungguhnya orang-orang yang datang menghadap Allah dengan berlumuran dosa, maka sesungguhnya bagi mereka adalah neraka jahannam.
4.    Dan yang keempat penghuni neraka jahannam orang yang kufur nikmat, tidak Cuma kufur iman tapi kufur nikmat bisa menyebabkan orang masuk ke dalam neraka jahannam. Dalam surat Ibrahim ayat 28-29 Allah menjelaskan “tidaklah engkau perhatikan, tidaklah kau lihat orang-orang yang mengganti menukar nikmat Tuhannya dengan kekufuran.

Saudara-saudara hadirin yang saya muliakan itu neraka jahannam dan yang kedua:
Neraka Jahim, siapa mereka ini penghuninya :
1.    Pertama dalam surah at-takasur, yaitu orang-orang yang bermegah-megahan dengan dunia, menumpuk-numpuk harta, lalu lupa dengan kesibukan harta itu, lupa dengan kehidupan akhirat nanti. Saudara-saudara selain penyakit takassur yang menyebabkan orang sampai ke neraka jahim
2.    Perbuatan durjana dalam al Infithor ayat 13-14 yang artinya “orang-orang yang berbakti berbuat kebajikan mereka akan mendapatkan surga na’im, tetapi orang-orang yang durjana, kurang ajar, durhaka, mereka akan mendapatkan neraka jahim, lalu siapa lagi penghuni neraka jahim itu
3.    Orang-orang yang menentang dan menantang ayat-ayat Allah akan di vonis mendapatkan neraka jahim

Yang ketiga saudara-saudara diantara nama neraka itu adalah neraka hawiyah, siapa penghuni neraka hawiyah ini.
    Dalam surat Al-Qoriah ayat 8-11 “adapun orang-orang yang ringan timbangan kebaikannya maka tempatnya adalah neraka hawiyah, artinya orang ini lebih berat timbangan kejahatannya dibanding kebaikan. Solat-solat, puasa-puasa, zakat-zakat, tapi dosa yang dikerjaknnya masih lebih banyak ketimbang kebaikan yang dikerjakan, maka orang yang semacam ini apabila tidak mendapatkan syafaat maka dia akan masuk kedalam neraka yang namanya neraka hawiyah.

    Lalu yang keempat dinamakan neraka wail. Neraka wail dalam surat Al-Maun ayat 1-7, garis besarnya yang mendapat neraka wail adalah para pendusta agama. Siapa sih pendusta agama itu “tidaklah kamu lihat siapa yang mendustakan agama, pendusta agama, beragama tapi pembohong, hajinya bohong, puasanya bohong, pendusta agama yaitu :
1)    Orang yang suka menghardik anak yatim
2)    Tidak memberi makam fakir miskin
3)    Melalaikan shalat
4)    Mereka juga ria dalam amalannya
5)    Enggan menunaikan shalat

Saudara-saudara hadirin yang saya muliakan yang kelima neraka syair.
Neraka syair, siapa penghuni neraka syair ini:
1)    Bagi orang-orang yang memakan harta anak yatim dalam AnNisa ayat 10 “sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim dengan zholim, mereka sebenarnya telah memakan neraka memasukkan api neraka kedalam perutnya.
2)    Orang-orang yang mengingkari apa yang diturunkan oleh Allah SWT mengingkari kebenaran Al-Qur’an, mengingkari Rosul panutannya, mengingkari Islam. Dijelaskan dalam surat lukman ayat 21

Yang keenam saudara-saudara dinamakan dengan neraka lazoh,
1)    Pertama untuk pembangkang dan orang yang menjauhi agama
2)    Orang yang berpaling dari kebenaran
3)    Orang yang suka menumpuk-numpuk harta dan menyimpannya, tidak mau menginfakkannya, membayar zakat, apalagi sedekah ini kita temui penjelasannya dalam surat Alhujurat ayat 15-17

Yang ketujuh dinamakan neraka saqor, siapa penghuni neraka saqor ini :
1)    Orang yang tidak pernah sholat
2)    Orang yang tidak pernah memberi makan orang-orang miskin
3)    Ahli membicarakan yang bathil
4)    Orang yang menduskakan hari akhir dijelaskan dalam surah Al-Mudasir ayat 42-47

Yang terkhir adalah nerak huthamah, neraka hutamah ini di peruntukkan bagi;
1)    Para pengumpat, pencela, para penghina orang lain, mencari aib saudara kemudian juga menumpuk-numpuk dan menghitung harta lalu kikir dan bakhil dengan hartanya itu. Dalam surat Al-hujurat ayat 11-12 dan surat Al-Humazah 1-7 kita temui penjelasannya , pada akhirnya saudara-saudara, kalau penduduk surga mereka kekal selamanya di dalamnya, maka penduduk neraka ini ada dua macam ada penduduk musiman dan ada penduduk permanen.

Nah itulah sekelumit tentang neraka dan calon-calon penghuni-penghuninya, mudah-mudahan Allah jauhkan kita, Allah jauhkan anak cucu kita, Allah jauhkan semua keluarga kita dari neraka dan dari azabnya. Terima kasih dan mohon maaf.
Wassalamu’alaikum wr.wb.........