
Talak menurut bahasa arab, maksudnya melepaskan ikatan. Yang dimaksud disini adalah melepaskan ikatan perkawinan.
1. Hukum Talak
Hukum talak ada 4 perkara :
a. Wajib, yaitu apabila terjadi perselisihan antara suami dan istri, sedangkan untuk bersatu...