TALAK DAN RUJUK

Talak menurut bahasa arab, maksudnya melepaskan ikatan. Yang dimaksud disini adalah melepaskan ikatan perkawinan. 1.    Hukum Talak Hukum talak ada 4 perkara : a. Wajib,  yaitu apabila terjadi perselisihan antara suami dan istri, sedangkan untuk bersatu...

Surat Pernyataan Bukan PNS

Klik untuk melihat SURAT PERNYATAAN BUKAN PN...

Surat Izin Tidak Hadir

Untuk melihat Surat Izin Tidak Hadir Klik Disi...